168 Preman di Sulsel Diamankan, Ada yang Bermodus Minta Sumbangan Masjid
loading...
A
A
A
Kedelapan orang yang ditangkap, masing-masing berinsial S (36), RE (23), Zu (25), Sa (25), Al (14), Te (12), R (14), dan A (29). Selain peminta sumbangan, mereka juga berprofesi sebagai pengamen dan jukir liar.
Jamal bilang, khusus untuk S, pelaku yang meminta sumbangan modus pembangunan masjid, uang yang diperolehnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Pelaku tidak punya pekerjaan tetap, selain itu istri pelaku telah melahirkan anak ketiga sehingga membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
S merupakan warga Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Jamal mengatakan, pelaku berinisatif menipu, karena kebingungan mendapat uang tambahan.
S beraksi dengan seorang rekannya berinisial IR yang saat ini masih diburu petugas. Mereka meminta sumbangan mecatut nama Masjid di Moncong Balang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Penyidik kepolisian, menjerat S dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini dia masih ditahan di Polrestabes Makassar.
Selain pengamen dan penipu, beberapa orang yang ditangkap dalam razia itu di antaranya adalah pak ogah atau pengarah kendaraan yang hendak memutar balik di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.
Setelah didata mereka akan dibina sebelum dipulangkan kembali ke keluarganya. Jamal menambahkan, patroli pemberantasan premanisme di wilayahnya akan terus berjalan. "Untuk selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat," imbuhnya.