Bukan Diracun, Polisi Sebut Kematian Wakil Bupati Sangihe karena Komplikasi Menahun

Senin, 14 Juni 2021 - 12:19 WIB
loading...
Bukan Diracun, Polisi Sebut Kematian Wakil Bupati Sangihe karena Komplikasi Menahun
Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo menjelaskan hasil autopsi jenazah Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong. Foto/Okezone/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Helmud Hontong diketahui penyebab kematiannya bukan karena diracun.

Baca juga: Wabup Kepulauan Sangihe Meninggal Ini Pesan Terakhirnya

Autospi dilakukan tim Forensik Polda Sulut yang dipimpin Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani F Siahaan didampingi Karumkit Bayangkara Tingkat III Manado AKBP dr M Faisal Zulkarnaen di Ruang Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Liung Kendage Tahuna, Senin (14/6/2021) sekira pukul 05.30 Wita.

Baca juga: Fakta Meninggalnya Wabup Kepulauan Sangihe Helmud Hontong dalam Pesawat Lion Air

Selama sekitar 2 jam dilakukan autopsi, Tim Forensik Polda Sulut menyatakan hasil sementara dari penyebab meninggalnya pejabat ini bukan disebabkan oleh racun.

Tim Forensik Polda Sulut bersama Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo kemudian menggelar konferensi pers yang digelar pada pukul 10.00 Wita dan menyatakan bahwa penyebab utama kematian wakil bupati adalah komplikasi penyakit menahun yang dideritanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan kembali bahwa dari hasil autopsi, tim dokter menjelaskan belum ditemukan indikasi keracunan, seperti kabar yang beredar.

“Ia benar sudah dilakukan autopsi dan penyebab kematian wakil bupati diduga karena komplikasi penyakit menahun yang diderita. Pada saat pemeriksaan tidak ditemukan adanya racun,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Namun demikian Tim Forensik katanya tetap mengambil beberapa sampel organ tubuh dari almarhum untuk diperiksa di laboratorium forensik (labfor) dan masih menunggu hasil dari labfor terhadap organ tubuh yang diperiksa kurang lebih dua minggu.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)