8 Preman dan Jambret Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Percut Sei Tuan

Sabtu, 12 Juni 2021 - 06:09 WIB
loading...
8 Preman dan Jambret Tak Berkutik Diringkus Anggota Polsek Percut Sei Tuan
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, menangkap delapan orang preman pelaku pungli yang kerap beraksinya simpang pintu masuk Jalan Tol Bandar Selamat. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Aksi penjambretan yang sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Penjambretan itu terjadi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara.



Dalam sebuah rekamanan CCTV, terlihat dua pelaku penjambretan yang naik motor berboncengan dikejar oleh angkot dan korban penjambretan . Sayangnya, upaya pengejaran itu gagal, dan pelaku kabur membawa ponsel korban.



Korban penjambretan tersebut, adalah seorang wanita yang baru saja turun dari angkutan umum. Para pelaku menjalankan aksinya di persimpangan pintu masuk Tol Bandar Selamat, dengan modus berpura-pura menjadi seorang pengatur lalu lintas liar.



Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, langsung menyisir lokasi dan melakukan penangkapan. Salah seorang pelaku penjambretan berinisial MS, warga Jalan Letda Sujono.

Selain pelaku penjambretan , polisi juga meringkus seorang pelaku pelemparan batu mobil yang sedang melintas ke dalam tol berinsial FL warga Medan Tembung. Bahkan petugas juga menangkap enam orang preman lainnya, yang kerap melakukan pungli di pintu keluar masuk tol.



Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyatakan, aksi kejahatan di pintu keluar masuk tol kerap terjadi, dan meresahkan pengemudi. "Para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok, dengan berbagai cara. Kami juga masih memburu pelaku lainya yang selalu beraksi di pintu tol," tegasnya,

Dari hasil tes urine, tujuh orang dari delapan preman yang berhasil ditangkap, positif mengkonsumsi narkoba . Mereka yang positif narkoba akan diserahkan ke BNNP Sumatera Utara. Sementara untuk pelaku penjambretan, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)