Preman Bayaran Ngamuk di Grobogan, Warga Hadang dan Bongkar Kios Karaoke Ilegal
loading...
A
A
A
GROBOGAN - Beberapa preman bayaran mengamuk dan menghancurkan beberapa kios semi permanen yang berdiri di lahan milik Perhutani di Grobogan . Aksi ini memicu kemarahan warga yang kemudian menghadang dan menghentikan paksa tindakan para preman tersebut.
Ketegangan pun sempat terjadi antara warga dan preman bayaran, namun berhasil diatasi dengan kehadiran pihak kepolisian. Dalam sebuah video amatir yang beredar, terlihat tujuh preman dari Semarang, Jawa Tengah, merusak beberapa kios pedagang di sepanjang Jalan Pasar Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan pada Jumat (21/6/2024) pagi.
Puluhan warga dan pedagang Pasar Sulursari segera menghadang dan menghentikan aksi brutal tersebut. Warga yang geram nyaris menghakimi preman-preman tersebut sebelum akhirnya polisi dari Polsek Sulursari tiba dan mengamankan mereka.
Menurut kesaksian warga, ketujuh preman tersebut mengaku disewa oleh Budi Haryanto, pemilik kios permanen yang berdiri di belakang kios semi permanen milik pedagang. Budi merasa kios pedagang yang berdiri di tanah milik Perhutani melanggar aturan dan menutup akses ke kios permanennya. Budi bahkan telah melayangkan somasi kepada pihak Perhutani untuk segera menggusur seluruh kios pedagang.
Suhanto, pemilik kios potong rambut, mengaku kaget karena kiosnya hancur dirusak oleh para preman bayaran sekitar pukul setengah lima pagi sebelum para pemilik kios tiba di lokasi. "Saya kecolongan, kios potong rambut saya sudah hancur saat saya tiba," kata Suhanto.
Para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin dari pihak Perhutani KPH Gundih, Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, untuk memanfaatkan lahan kosong di sepanjang Jalan Pasar Sulursari. Sementara itu, ketujuh preman yang nyaris dihakimi massa kini telah diamankan di Polsek Sulursari.
Warga yang semakin geram kemudian menyisir seluruh kios permanen milik Budi Haryanto. Mereka menemukan beberapa kios yang telah beralih fungsi menjadi ruang karaoke ilegal. Warga menuntut Budi Haryanto untuk menghentikan rencananya membangun ruang karaoke karena melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Wakil Kepala Administratur Perhutani KPH Gundih, Teguh Yuli Anggoro, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara pedagang dengan pemilik kios permanen adalah milik Perhutani, dan Perhutani telah memberikan izin kepada para pedagang untuk mendirikan lapak.
Teguh menegaskan bahwa Perhutani tidak akan tinggal diam terkait somasi yang dilayangkan Budi Haryanto karena tidak berlandaskan hukum yang kuat. "Pemilik bangunan kios permanen tersebut juga tidak pernah berkomunikasi dengan Perhutani terkait penggunaan lahan," jelas Teguh.
Para pedagang menuntut kepolisian untuk menindak tegas Budi Haryanto beserta preman bayarannya karena telah bertindak anarkis. Sementara itu, pihak Perhutani telah memberikan surat edaran terkait kepemilikan lahan kepada pihak desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah Grobogan. Perhutani juga akan melaporkan tindakan arogan dan anarkis jika pemilik bangunan masih nekat melanjutkan tindakannya.
Akibat peristiwa ini, beberapa pedagang di Sulursari kini tidak bisa berjualan karena kios mereka telah hancur dan barang-barang dagangan rusak. Mereka bersama Perhutani akan terus mempertahankan hak mereka yang diancam oleh pemilik kios permanen. Pedagang juga mengancam akan menutup paksa kios milik Budi jika masih nekat beroperasi sebagai ruang karaoke ilegal.
Ketegangan pun sempat terjadi antara warga dan preman bayaran, namun berhasil diatasi dengan kehadiran pihak kepolisian. Dalam sebuah video amatir yang beredar, terlihat tujuh preman dari Semarang, Jawa Tengah, merusak beberapa kios pedagang di sepanjang Jalan Pasar Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan pada Jumat (21/6/2024) pagi.
Puluhan warga dan pedagang Pasar Sulursari segera menghadang dan menghentikan aksi brutal tersebut. Warga yang geram nyaris menghakimi preman-preman tersebut sebelum akhirnya polisi dari Polsek Sulursari tiba dan mengamankan mereka.
Menurut kesaksian warga, ketujuh preman tersebut mengaku disewa oleh Budi Haryanto, pemilik kios permanen yang berdiri di belakang kios semi permanen milik pedagang. Budi merasa kios pedagang yang berdiri di tanah milik Perhutani melanggar aturan dan menutup akses ke kios permanennya. Budi bahkan telah melayangkan somasi kepada pihak Perhutani untuk segera menggusur seluruh kios pedagang.
Suhanto, pemilik kios potong rambut, mengaku kaget karena kiosnya hancur dirusak oleh para preman bayaran sekitar pukul setengah lima pagi sebelum para pemilik kios tiba di lokasi. "Saya kecolongan, kios potong rambut saya sudah hancur saat saya tiba," kata Suhanto.
Para pedagang menyatakan bahwa mereka memiliki izin dari pihak Perhutani KPH Gundih, Geyer, Grobogan, Jawa Tengah, untuk memanfaatkan lahan kosong di sepanjang Jalan Pasar Sulursari. Sementara itu, ketujuh preman yang nyaris dihakimi massa kini telah diamankan di Polsek Sulursari.
Warga yang semakin geram kemudian menyisir seluruh kios permanen milik Budi Haryanto. Mereka menemukan beberapa kios yang telah beralih fungsi menjadi ruang karaoke ilegal. Warga menuntut Budi Haryanto untuk menghentikan rencananya membangun ruang karaoke karena melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.
Wakil Kepala Administratur Perhutani KPH Gundih, Teguh Yuli Anggoro, menjelaskan bahwa lahan yang menjadi sengketa antara pedagang dengan pemilik kios permanen adalah milik Perhutani, dan Perhutani telah memberikan izin kepada para pedagang untuk mendirikan lapak.
Teguh menegaskan bahwa Perhutani tidak akan tinggal diam terkait somasi yang dilayangkan Budi Haryanto karena tidak berlandaskan hukum yang kuat. "Pemilik bangunan kios permanen tersebut juga tidak pernah berkomunikasi dengan Perhutani terkait penggunaan lahan," jelas Teguh.
Para pedagang menuntut kepolisian untuk menindak tegas Budi Haryanto beserta preman bayarannya karena telah bertindak anarkis. Sementara itu, pihak Perhutani telah memberikan surat edaran terkait kepemilikan lahan kepada pihak desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah Grobogan. Perhutani juga akan melaporkan tindakan arogan dan anarkis jika pemilik bangunan masih nekat melanjutkan tindakannya.
Akibat peristiwa ini, beberapa pedagang di Sulursari kini tidak bisa berjualan karena kios mereka telah hancur dan barang-barang dagangan rusak. Mereka bersama Perhutani akan terus mempertahankan hak mereka yang diancam oleh pemilik kios permanen. Pedagang juga mengancam akan menutup paksa kios milik Budi jika masih nekat beroperasi sebagai ruang karaoke ilegal.
(hri)