Asyik Main Judi, 12 Orang Diciduk saat Digerebek Polisi
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda meringkus 12 orang pelaku judi koprok di Desa Kota Guring, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan dalam penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sering menjadi tempat untuk perjudian.
Dari ke-12 pelaku yang diringkus, satu orang diantaranya merupakan bandar judi koprok, yakni rusli ismail (51) warga Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Mereka digerebek polisi saat sedang bermain koprok di sebuah rumah di desa kota guring, perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok.
“Pada saat sedang bermain judi koprok mereka ditangkap kemudian para pelaku diamankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono.
Bersamaan dengan penggerebekan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesarrp313.000 di lapak perjudian.
“Saat ini polisi masih terus mendalami kasus perjudian tersebut karena di sinyalir masih banyak tempat atau lapak perjudian di lampung selatan yang harus diberantas,” katanya.
Polres Lampung Selatan (Lamsel)akan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan perjudian yang terjadi di wilayah hukum polres lamsel dan tidak ada perkara perjudian yang terhenti atau ditangguhkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua belas tersangka mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dari ke-12 pelaku yang diringkus, satu orang diantaranya merupakan bandar judi koprok, yakni rusli ismail (51) warga Desa Pauh Tanjung Iman, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Mereka digerebek polisi saat sedang bermain koprok di sebuah rumah di desa kota guring, perjudian tersebut dilakukan dengan cara sang bandar menyiapkan alat untuk bermain judi jenis koprok berupa lapak koprok bergambar gajah, kupu-kupu, ayam dan 4 buah mata dadu serta satu set tempurung koprok.
“Pada saat sedang bermain judi koprok mereka ditangkap kemudian para pelaku diamankan beserta barang bukti,” kata Kapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono.
Bersamaan dengan penggerebekan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesarrp313.000 di lapak perjudian.
“Saat ini polisi masih terus mendalami kasus perjudian tersebut karena di sinyalir masih banyak tempat atau lapak perjudian di lampung selatan yang harus diberantas,” katanya.
Polres Lampung Selatan (Lamsel)akan melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan perjudian yang terjadi di wilayah hukum polres lamsel dan tidak ada perkara perjudian yang terhenti atau ditangguhkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua belas tersangka mendekam di sel tahanan mapolres lampung selatan dan akan dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nic)