Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Capai Rp1 Miliar

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:38 WIB
loading...
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Anggota Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian rumah kosong dengan kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian rumah kosong dengan kerugian mencapai Rp1 milyar, meski sempat melawan saat dilakukan penangkapan.

Pelaku bernama Indra Juliansah (25) warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda karena melakukan pencurian di rumah Hasanuddin, warga jalan Pratu M Amin, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu. Baca juga: 14 Pembakar Mapolsek Candipuro Diamankan, Polres Lampung Selatan Masih Bungkam

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekan yang saat ini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Saat melakukan aksinya pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan kosong karena pemiliknya ada di Jakarta selama enam bulan.

“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang lalu menghabisi seluruh isi rumah secara bertahap sejak januari lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih,” ujar Cahyono, Selasa (25/5/2021).

Diketahui, pelaku dan korban tersebut saling mengenali. Aparat kepolisian sebelumnya meminta pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku selalu kabur dan tidak kooperatif sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Baca juga: Pembakaran Mapolsek Candipuro, Polisi Kembali Amankan 6 Warga

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit televisi, 3 buah senjata tajam jenis golok, 18 keping kayu jenis papan spanel, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci 1 buah kasur springbed, 1 buah samurai merk katana berwarna bergagang besi kecoklatan sarung kulit coklat dan lain sebagainya.

Untuk mempertanggungjawabkan , kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalianda dan akan dijerat dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
Jokowi Akan Kunjungi...
Jokowi Akan Kunjungi Lampung, Relawan dan PSI Siap Kawal Seluruh Agenda
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
APHI dan Fakultas Pertanian...
APHI dan Fakultas Pertanian Unila Kolaborasi Pengembangan Multiusaha Kehutanan
Sinergi Dinas Kehutanan...
Sinergi Dinas Kehutanan Lampung dan APHI Dorong MUK Berbasis Lanskap
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dibangun PTPP, RSUD...
Dibangun PTPP, RSUD Thohir Krui Diresmikan Presiden Prabowo
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
Rekomendasi
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Syahran Buka Suara soal...
Syahran Buka Suara soal Hubungannya dengan Jule: Saya Siap dengan Konsekuensinya
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Berita Terkini
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved