Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Capai Rp1 Miliar

Selasa, 25 Mei 2021 - 13:38 WIB
loading...
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Anggota Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian rumah kosong dengan kerugian mencapai Rp1 miliar lebih. Foto SINDOnews
A A A
LAMPUNG SELATAN - Anggota Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian rumah kosong dengan kerugian mencapai Rp1 milyar, meski sempat melawan saat dilakukan penangkapan.

Pelaku bernama Indra Juliansah (25) warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda karena melakukan pencurian di rumah Hasanuddin, warga jalan Pratu M Amin, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, beberapa waktu lalu.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekan yang saat ini sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO). Saat melakukan aksinya pelaku masuk ke dalam rumah korban yang dalam keadaan kosong karena pemiliknya ada di Jakarta selama enam bulan.

“Para pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak pintu belakang lalu menghabisi seluruh isi rumah secara bertahap sejak januari lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih,” ujar Cahyono, Selasa (25/5/2021).

Diketahui, pelaku dan korban tersebut saling mengenali. Aparat kepolisian sebelumnya meminta pelaku untuk menyerahkan diri, namun pelaku selalu kabur dan tidak kooperatif sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur. Baca juga: Pembakaran Mapolsek Candipuro, Polisi Kembali Amankan 6 Warga

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit televisi, 3 buah senjata tajam jenis golok, 18 keping kayu jenis papan spanel, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci 1 buah kasur springbed, 1 buah samurai merk katana berwarna bergagang besi kecoklatan sarung kulit coklat dan lain sebagainya.

Untuk mempertanggungjawabkan , kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Kalianda dan akan dijerat dengan pasal 363 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
Seminggu, PosIND Berhasil...
Seminggu, PosIND Berhasil Salurkan 99% Bansos PKH dan Sembako di Lampung
3 Mahasiswa Lampung...
3 Mahasiswa Lampung Hanyut, 2 Ditemukan Tewas
Pencuri Bobol Toko Elektronik...
Pencuri Bobol Toko Elektronik di Depok, Kerugian Capai Rp587 Juta
Masa Reses, 2 Anggota...
Masa Reses, 2 Anggota DPRD dari Partai Perindo Serap Keluhan Warga Tulang Bawang Barat
Dianggap Rawan Kecelakaan,...
Dianggap Rawan Kecelakaan, Jalan di Lampung Selatan Diruqyah
Aniaya Pemuda hingga...
Aniaya Pemuda hingga Tewas, Kepala Dusun di Lampung Selatan Diringkus
Gempa Magnitudo 5,2...
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Barat Lampung
Jadi Tersangka, Ini...
Jadi Tersangka, Ini Peran Anggota Polisi Bripka Topan dalam Penyelundupan Benih Lobster
Rekomendasi
Trump Dipukul Wajahnya...
Trump Dipukul Wajahnya dengan Mikrofon oleh Reporter, Langsung Beri Tatapan Maut
Sarwendah Penasaran...
Sarwendah Penasaran dr Richard Lee Jadi Mualaf, Banyak Tanya soal Prosesnya
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
37 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Sayembara Merampas Tank...
Sayembara Merampas Tank NATO Berhadiah Rp1 Miliar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved