Bubarkan Kerumunan di Masjid Agung Demak, Petugas TNI Terpaksa Panjat Pagar
loading...
A
A
A
DEMAK - Satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Demak, Jawa Tengah ( Jateng ) yang terdiri dari TNI, Polri dan pemkab bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan di Masjid Agung Demak, Selasa (8/6/2021) siang.
Ketegasan petugas itu menyusul status zona merah penyebaran COVID-19 , yang kini disandang Kabupaten Demak, karena melonjaknya kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir.
Bahkan dalam aksi itu, seorang anggota TNI terpaksa melompat pagar demi membubarkan kerumunan pengunjung di Masjid Agung Demak, karena pintu pagar terkunci.
Diketahui, setelah Demak menyandang status zona merah penyebaran COVID-19, pemerintah telah menutup seluruh lokasi wisata religi, petugas akan menegur pengurus masjid yang membiarkan terjadinya kerumunan di lokasi tersebut. Bahkan spanduk bertuliskan masjid ditutup yang semula berada di pintu pagar telah bergeser di samping.
Beberapa saat setelah petugas masuk, seluruh pengunjung pun membubarkan diri, mereka berduyung-duyung mencari pintu keluar masjid, selanjutnya petugas akan memberikan sanksi kepada pengurus masjid agung demak.
Masjid Agung Demak merupakan destinasi wisata religi di Demak, selain situs masjid buatan Walisongo, di kompleks masjid terdapat makam-makam Raja Kesultanan Demak Bintoro yang biasanya menjadi tujuan ziarah para pengunjung dari luar kota.
“Setelah status penyebaran COVID-19 di Demak masuk zona merah, pemerintah pun menutup lokasi wisata Masjid Agung Demak dalam waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama.
Setelah menegur pengurus Masjid Agung Demak petugas segera mengembalikan letak spanduk penutupan masjid ke pintu pagar, petugas satgas COVID-19 dari TNI-Polri bergotong-royong memasang spanduk tersebut selanjutnya mereka mengawasi ketat kerumunan yang terjadi di masjid peninggalan wali tersebut.
Dari data tanggap COVID-19 Kabupaten Demak jumlah warga yang terpapar COVID dan dalam perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri mencapai 549 orang, dalam sehari ada penambahan 18 orang terpapar, dibandingkan dengan data pada tanggal 7 Juni 2021 lalu.
Ketegasan petugas itu menyusul status zona merah penyebaran COVID-19 , yang kini disandang Kabupaten Demak, karena melonjaknya kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir.
Bahkan dalam aksi itu, seorang anggota TNI terpaksa melompat pagar demi membubarkan kerumunan pengunjung di Masjid Agung Demak, karena pintu pagar terkunci.
Diketahui, setelah Demak menyandang status zona merah penyebaran COVID-19, pemerintah telah menutup seluruh lokasi wisata religi, petugas akan menegur pengurus masjid yang membiarkan terjadinya kerumunan di lokasi tersebut. Bahkan spanduk bertuliskan masjid ditutup yang semula berada di pintu pagar telah bergeser di samping.
Beberapa saat setelah petugas masuk, seluruh pengunjung pun membubarkan diri, mereka berduyung-duyung mencari pintu keluar masjid, selanjutnya petugas akan memberikan sanksi kepada pengurus masjid agung demak.
Masjid Agung Demak merupakan destinasi wisata religi di Demak, selain situs masjid buatan Walisongo, di kompleks masjid terdapat makam-makam Raja Kesultanan Demak Bintoro yang biasanya menjadi tujuan ziarah para pengunjung dari luar kota.
“Setelah status penyebaran COVID-19 di Demak masuk zona merah, pemerintah pun menutup lokasi wisata Masjid Agung Demak dalam waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Adhittama.
Setelah menegur pengurus Masjid Agung Demak petugas segera mengembalikan letak spanduk penutupan masjid ke pintu pagar, petugas satgas COVID-19 dari TNI-Polri bergotong-royong memasang spanduk tersebut selanjutnya mereka mengawasi ketat kerumunan yang terjadi di masjid peninggalan wali tersebut.
Dari data tanggap COVID-19 Kabupaten Demak jumlah warga yang terpapar COVID dan dalam perawatan di rumah sakit dan isolasi mandiri mencapai 549 orang, dalam sehari ada penambahan 18 orang terpapar, dibandingkan dengan data pada tanggal 7 Juni 2021 lalu.
(nic)