Sidang Perdana Kasus Dermaga, Wakil Wali Kota Bima Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11 WIB
loading...
Sidang Perdana Kasus...
Terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan menghadiri sidang perdana kasus pembangunan dermaga Jetty tanpa izin, pada Rabu (02/06/2021).
A A A
BIMA - Sidang perdana kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu (02/06/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara yang diantaranya, tersakwah membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait, sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut terutama pada kerusakan terumbu karang, lamon, dan hutan mangrove yang hidup disekitar.

Baca juga: Bangkai Sapi Besar dan Busuk Ini Gegerkan Warga Bantaran DAS Kapitan

Terlihat dalam ruang sidang, orang nomor dua di Kota Bima ini memakai baju warna putih sembari duduk berhadapan dengan majelis hakim untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan, Feri Sofiyan akhirnya mengajukan eksepsi atas keberatan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Rabu (09/06/2021) pekan depan.

"Atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kami selaku kuasa hukum yang berjumlah enam orang mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi dari Feri Sofiyan akan dibacakan pada persidangan berikutnya,"kata pengacara, Al Imran, saat diwawancarai usai sidang berlangsung.

Baca juga: Masa Tugas Satgas Nemangkawi di Tanah Papua Diperpanjang hingga 6 Bulan ke Depan

Dikatakannya, bahwa dakwaan atas terdakwah dalam persidangan menuai pergeseran. Dari laporan awal yang dilaporkan oleh pelapor di Kepolisian Polres Bima Kota, tak lain terkait izin lingkungan. Namun dari laporan tersebut ada pergeseran yang mengarah ke dampak lingkungan, hingga terakhir bergeser pada urusan izin usaha.

"Hal ini menguntungkan klien kami karena dakwaan makin kabur. Resume hasil penyidikan tidak selaras dengan dakwaan oleh JPU,"terangnya.

Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan, bahwa terdakwah telah mengantongi semua izin yang ada yakni dari izin lingkungan, izin usaha dan izin membangun dermaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2526 seconds (0.1#10.140)