Sidang Perdana Kasus Dermaga, Wakil Wali Kota Bima Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11 WIB
loading...
Sidang Perdana Kasus...
Terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan menghadiri sidang perdana kasus pembangunan dermaga Jetty tanpa izin, pada Rabu (02/06/2021).
A A A
BIMA - Sidang perdana kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, berlangsung di Pengadilan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Rabu (02/06/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang meliputi sejumlah aspek perkara yang diantaranya, tersakwah membangun dermaga tak mengantongi sejumlah izin dari beberapa instansi terkait, sehingga berdampak rusaknya ekosistem laut terutama pada kerusakan terumbu karang, lamon, dan hutan mangrove yang hidup disekitar.

Baca juga: Bangkai Sapi Besar dan Busuk Ini Gegerkan Warga Bantaran DAS Kapitan

Terlihat dalam ruang sidang, orang nomor dua di Kota Bima ini memakai baju warna putih sembari duduk berhadapan dengan majelis hakim untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah Jaksa Penuntut Umum selesai membacakan dakwaan, Feri Sofiyan akhirnya mengajukan eksepsi atas keberatan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan. Rencananya eksepsi tersebut akan dibacakan pada persidangan berikutnya pada Rabu (09/06/2021) pekan depan.

"Atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kami selaku kuasa hukum yang berjumlah enam orang mengajukan keberatan atau eksepsi. Eksepsi dari Feri Sofiyan akan dibacakan pada persidangan berikutnya,"kata pengacara, Al Imran, saat diwawancarai usai sidang berlangsung.

Baca juga: Masa Tugas Satgas Nemangkawi di Tanah Papua Diperpanjang hingga 6 Bulan ke Depan

Dikatakannya, bahwa dakwaan atas terdakwah dalam persidangan menuai pergeseran. Dari laporan awal yang dilaporkan oleh pelapor di Kepolisian Polres Bima Kota, tak lain terkait izin lingkungan. Namun dari laporan tersebut ada pergeseran yang mengarah ke dampak lingkungan, hingga terakhir bergeser pada urusan izin usaha.

"Hal ini menguntungkan klien kami karena dakwaan makin kabur. Resume hasil penyidikan tidak selaras dengan dakwaan oleh JPU,"terangnya.

Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan, bahwa terdakwah telah mengantongi semua izin yang ada yakni dari izin lingkungan, izin usaha dan izin membangun dermaga.

"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Dan ini bukan pelanggaran pidana namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi,"jelasnya.

Setelah melewati praperadilan, lanjut Imran, dimana awalnya hanya pasal izin lingkungan, lalu ditengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait pasal izin usaha. Ia menilai, dengan adanya pergeseran pasal justeru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum.

"Dengan adanya pergeseran pasal, kami selaku kuasa hukum tetap keberatan. Dan tentu keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam persidangan bersama ahli hukum administrasi. Apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tidak. Makanya kita buktikan di Pengadilan. Logikanya, kalaupun memang ada dampak seharusnya semua izin itu tidak boleh keluar,"tegas Imran.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bima, Y Erstanto menjelaskan, bahwa terdakwah Feri Sofiyan dihadapkan di Pengadilan atas sangkaan melakukan tindak pidana dengan melanggar undang-undang lingkungan hidup. Sepintas dalam surat dakwaan, Wakil Wali Kota Bima telah membangun dermaga diatas tanah milik negara tanpa mengantongi semua izin di Kawasan perairan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

"Didalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan undang undang lingkungan hidup, baik didalamnya terkait izin lingkungan maupun dampak kerusakannya. Akan tetapi, baru kami bersikap dengan sebuah keputusan setelah ada eksepsi dari terdakwah melalui penasehat hukumnya. Apakah dakwaan ini bisa diterapkan kepada terdakwah atau tidak, jelas nanti kita pun akan mendengar keterangan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"kata Erstanto yang juga salah satu hakim dalam sidang perkara itu.

Diakuinya, sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu pekan depan yakni sidang pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan surat yang dibacakan oleh Jaksa Penuntu Umum. "Eksepsi itu memang diberikan pada terdakwah karena ia didampingi oleh kuasa hukumnya,"pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Penyeberangan Merak–Bakauheni...
Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendala Dermaga, Gapasdap: Kaji Ulang Izin Kapal Baru
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga Logistik PSN Wanam Capai 93%, Ditargetkan Operasi Maret 2026
Gubernur Jatim Minta...
Gubernur Jatim Minta Kapal di Ketapang-Gilimanuk Ditambah, Gapasdap Sarankan Tambah Dermaga
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
SIG Rampungkan Proyek...
SIG Rampungkan Proyek Dermaga dan Fasilitas Ekspor Rp1,4 Triliun di Tuban
Eksepsi Terdakwa Kasus...
Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ditolak, Sidang Lanjut Tahap Pembuktian
Rekomendasi
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved