Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga
Senin, 31 Mei 2021 - 19:30 WIB
loading...
Aat saat melihatkan fotokopi buku nikah tertera thn 2001 dah bukti lapor ke polisi. Foto: MNC Media/Sigit Dzakwan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pria di Pangkalan Bun , Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), Kalteng melaporkan ayahnya ke polisi karena menduga sang ayah menghilangkan asal usulnya sebagai status anak kandung bersama empat saudaranya dan seorang ibu.
Kronologis kejadian bermula saat pria bernama Azhari Syafaat (37) mendapatkan bukti otentik berupa salinan surat nikah ayahnya Deddy Supratman (62) dengan perempuan bernama Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001 yang diterbitkan oleh KUA Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Padahal pada tahun 2001, ibu kandungnya Ina Yuliana masih berstatus istri sah Deddy Supratman berdasarkan pernikahan pada 17 Maret 1983 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahandut, Palangka Raya Kalteng dengan nomor register 448/A.I/1983.
![Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga]()
Baca juga: Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung Berakhir dengan Penolakan Hakim
Dalam pernikahan mereka dikarunia 5 anak kandung yakni, Azhari Syafaat (37), Yusman Alamsyah (36), Fahril Ramadhan (33), Muhammad Ridho (27), dan Muhammad Sabil W (18).
“Saya bersama ibu saya mencari keadilan. Saya baru sekitar 3 bulan di Pangkalan Bun yang sebelumnya saya tinggal di Bogor Jawa Barat. Karena saya mau menelusuri terkait pernikahan ayah saya dengan Siti berdasar bukti buku nikah yang menyatakan statusnya Jejaka. Otomatis saya, ibu dan empat adik saya tidak dianggap ada,” ujar mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini saat bertemu MNC Media, di sebuah kedai, Senin 31 Mei 2021.
Kronologis kejadian bermula saat pria bernama Azhari Syafaat (37) mendapatkan bukti otentik berupa salinan surat nikah ayahnya Deddy Supratman (62) dengan perempuan bernama Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001 yang diterbitkan oleh KUA Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Padahal pada tahun 2001, ibu kandungnya Ina Yuliana masih berstatus istri sah Deddy Supratman berdasarkan pernikahan pada 17 Maret 1983 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahandut, Palangka Raya Kalteng dengan nomor register 448/A.I/1983.

Baca juga: Gugatan Anak terhadap Ayah Kandung Berakhir dengan Penolakan Hakim
Dalam pernikahan mereka dikarunia 5 anak kandung yakni, Azhari Syafaat (37), Yusman Alamsyah (36), Fahril Ramadhan (33), Muhammad Ridho (27), dan Muhammad Sabil W (18).
“Saya bersama ibu saya mencari keadilan. Saya baru sekitar 3 bulan di Pangkalan Bun yang sebelumnya saya tinggal di Bogor Jawa Barat. Karena saya mau menelusuri terkait pernikahan ayah saya dengan Siti berdasar bukti buku nikah yang menyatakan statusnya Jejaka. Otomatis saya, ibu dan empat adik saya tidak dianggap ada,” ujar mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini saat bertemu MNC Media, di sebuah kedai, Senin 31 Mei 2021.
Lihat Juga :