Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pria di Pangkalan Bun , Kabupaten Kotawaringin Barat ( Kobar ), Kalteng melaporkan ayahnya ke polisi karena menduga sang ayah menghilangkan asal usulnya sebagai status anak kandung bersama empat saudaranya dan seorang ibu.
Kronologis kejadian bermula saat pria bernama Azhari Syafaat (37) mendapatkan bukti otentik berupa salinan surat nikah ayahnya Deddy Supratman (62) dengan perempuan bernama Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001 yang diterbitkan oleh KUA Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Padahal pada tahun 2001, ibu kandungnya Ina Yuliana masih berstatus istri sah Deddy Supratman berdasarkan pernikahan pada 17 Maret 1983 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahandut, Palangka Raya Kalteng dengan nomor register 448/A.I/1983.
Dalam pernikahan mereka dikarunia 5 anak kandung yakni, Azhari Syafaat (37), Yusman Alamsyah (36), Fahril Ramadhan (33), Muhammad Ridho (27), dan Muhammad Sabil W (18).
“Saya bersama ibu saya mencari keadilan. Saya baru sekitar 3 bulan di Pangkalan Bun yang sebelumnya saya tinggal di Bogor Jawa Barat. Karena saya mau menelusuri terkait pernikahan ayah saya dengan Siti berdasar bukti buku nikah yang menyatakan statusnya Jejaka. Otomatis saya, ibu dan empat adik saya tidak dianggap ada,” ujar mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini saat bertemu MNC Media, di sebuah kedai, Senin 31 Mei 2021.
Dia pun menelusuri keaslian surat nikahayahnya bersama Siti Rahmah (46) yang terjadi pada 30 Desember 2001 ke KUA Arut Selatan Pangkalan Bun. “Setelah kami lacak nomor register 781/45/XII/2001 tersebut memang tercatat di KUA Arut Selatan. Namun anehnya dibundel pernikahan sepanjang tahun 2021 nomor registermya hanya 750-780 saja. Nomor 781 itu ada tapi paling akhir hanya diselip saja berkasnya. Dan kami sempat foto bundel itu sebagai bahan bukti saya,” ujar Aat sapaan akrabnya.
“Dan ini ada permufakatan jahat karena buku nikah 2001 itu juga untuk pembuatan perusahaan. Padahal di tahun itu ibu saya masih sah menjadi istri. Jadi secara tidak langsung perusahaan yang mereka buat otomatis ada juga hak ibu saya. Karena ayah yang baik tidak mungkin menghilangkan zuriatnya (asal usul) di depan Allah dan Negara. Karena pernikahan tersebut di depan Tuhan dan Negara,” imbuhnya.
Dia mengaku memang saat ini ibunya sudah cerai resmi dengan ayahnya dengan bukti surat cerai pada tahun 2013 yang diterbitkan Pengadilan Agama Palangka Raya, Kalteng. “Atasdasar bukti bukti yang saya pegang inilah saya bertekad untuk melaporkan secara pidana ayah saya ke Polres Kobar karena telah menghilangkan asal usul kami,” ujar Aat.
Kronologis kejadian bermula saat pria bernama Azhari Syafaat (37) mendapatkan bukti otentik berupa salinan surat nikah ayahnya Deddy Supratman (62) dengan perempuan bernama Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001 yang diterbitkan oleh KUA Arut Selatan, Pangkalan Bun.
Padahal pada tahun 2001, ibu kandungnya Ina Yuliana masih berstatus istri sah Deddy Supratman berdasarkan pernikahan pada 17 Maret 1983 yang dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahandut, Palangka Raya Kalteng dengan nomor register 448/A.I/1983.
Dalam pernikahan mereka dikarunia 5 anak kandung yakni, Azhari Syafaat (37), Yusman Alamsyah (36), Fahril Ramadhan (33), Muhammad Ridho (27), dan Muhammad Sabil W (18).
“Saya bersama ibu saya mencari keadilan. Saya baru sekitar 3 bulan di Pangkalan Bun yang sebelumnya saya tinggal di Bogor Jawa Barat. Karena saya mau menelusuri terkait pernikahan ayah saya dengan Siti berdasar bukti buku nikah yang menyatakan statusnya Jejaka. Otomatis saya, ibu dan empat adik saya tidak dianggap ada,” ujar mahasiswa S2 Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia ini saat bertemu MNC Media, di sebuah kedai, Senin 31 Mei 2021.
Dia pun menelusuri keaslian surat nikahayahnya bersama Siti Rahmah (46) yang terjadi pada 30 Desember 2001 ke KUA Arut Selatan Pangkalan Bun. “Setelah kami lacak nomor register 781/45/XII/2001 tersebut memang tercatat di KUA Arut Selatan. Namun anehnya dibundel pernikahan sepanjang tahun 2021 nomor registermya hanya 750-780 saja. Nomor 781 itu ada tapi paling akhir hanya diselip saja berkasnya. Dan kami sempat foto bundel itu sebagai bahan bukti saya,” ujar Aat sapaan akrabnya.
“Dan ini ada permufakatan jahat karena buku nikah 2001 itu juga untuk pembuatan perusahaan. Padahal di tahun itu ibu saya masih sah menjadi istri. Jadi secara tidak langsung perusahaan yang mereka buat otomatis ada juga hak ibu saya. Karena ayah yang baik tidak mungkin menghilangkan zuriatnya (asal usul) di depan Allah dan Negara. Karena pernikahan tersebut di depan Tuhan dan Negara,” imbuhnya.
Dia mengaku memang saat ini ibunya sudah cerai resmi dengan ayahnya dengan bukti surat cerai pada tahun 2013 yang diterbitkan Pengadilan Agama Palangka Raya, Kalteng. “Atasdasar bukti bukti yang saya pegang inilah saya bertekad untuk melaporkan secara pidana ayah saya ke Polres Kobar karena telah menghilangkan asal usul kami,” ujar Aat.