Kelompencapir Selenggarakan Bakti Sosial Penguatan UMKM
Jum'at, 22 November 2024 - 22:02 WIB
loading...
Belasan notaris yang tergabung dalam Kelompok Diskusi Kelompencapir menggelar bakti sosial di Surapati Core, Bandung Jawa Barat, Kamis (21/11/2024. FOTO/IST
A
A
A
BANDUNG - Belasan notaris yang tergabung dalam Kelompok Diskusi Kelompencapir menggelar bakti sosial di Surapati Core, Bandung Jawa Barat. Bakti sosial digelar dalam bentuk edukasi dan pengaplikasian permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perseroan perusahaan yang ditujukan bagi pelaku UMKM.
Kegiatan diikuti oleh 30 UMKM wilayah Bandung dan melibatkan 15 notaris anggota Kelompencapir dari Jakarta, Bandung, Cimahi, Bogor, dan Sukabumi. Bakti sosial yang digelar Kamis (21/11/2024) itu merupakan bentuk tanggung jawab notaris yang memiliki fungsi pejabat umum/officium nobilee yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Arianty menjelaskan, bakti sosial kali merupakan diskusi ke-58 yang dikemas dalam bentuk lain. Biasanya Kelompencapir mengadakan diskusi dan dialog dengan narasumber, tapi kali langsung berdialog dengan masyarakat.
"Hal ini menjadi suatu momentum untuk membuka sekat dan masyarakat pun bisa lebih mengenal fungsi notaris sebagai pejabat umum juga sebagai officium nobilee, suatu istilah yang disematkan kepada notaris karena jabatannya memiliki hubungan erat dengan masyarakat. Kali ini kami mengangkat tema NIB dan Perseroan Perseorangan, sekaligus mengaplikasikannya kepada masyarakat pelaku usaha (UMKM)," katanya.
Plt Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Tris Avianti Ratnajati menyampaikan beberapa program dari instansinya terkait penerbitan NIB, fasilitas halal, dan pendaftaran hak kekayaan intelektual (merek) bagi produk UMKM. Ia menyampaikan pentingnya NIB dalam menjalankan usaha. Setiap pelaku usaha wajib mempunyai NIB. NIB berfungsi sebagai nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
"Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor," katanya.
Dengan mengurus NIB, usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan diikuti oleh 30 UMKM wilayah Bandung dan melibatkan 15 notaris anggota Kelompencapir dari Jakarta, Bandung, Cimahi, Bogor, dan Sukabumi. Bakti sosial yang digelar Kamis (21/11/2024) itu merupakan bentuk tanggung jawab notaris yang memiliki fungsi pejabat umum/officium nobilee yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Founder Kelompencapir, Dewi Tenty Septi Arianty menjelaskan, bakti sosial kali merupakan diskusi ke-58 yang dikemas dalam bentuk lain. Biasanya Kelompencapir mengadakan diskusi dan dialog dengan narasumber, tapi kali langsung berdialog dengan masyarakat.
"Hal ini menjadi suatu momentum untuk membuka sekat dan masyarakat pun bisa lebih mengenal fungsi notaris sebagai pejabat umum juga sebagai officium nobilee, suatu istilah yang disematkan kepada notaris karena jabatannya memiliki hubungan erat dengan masyarakat. Kali ini kami mengangkat tema NIB dan Perseroan Perseorangan, sekaligus mengaplikasikannya kepada masyarakat pelaku usaha (UMKM)," katanya.
Plt Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung Tris Avianti Ratnajati menyampaikan beberapa program dari instansinya terkait penerbitan NIB, fasilitas halal, dan pendaftaran hak kekayaan intelektual (merek) bagi produk UMKM. Ia menyampaikan pentingnya NIB dalam menjalankan usaha. Setiap pelaku usaha wajib mempunyai NIB. NIB berfungsi sebagai nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
"Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor," katanya.
Dengan mengurus NIB, usaha menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lihat Juga :