Bunuh Wanita Paruh Baya dan Ikat Mayatnya di Pohon Kopi, 2 Wanita Ini Diringkus di Hotel
loading...
A
A
A
MEDAN - Pembunuhan Porta Tumanggor, wanita berusia 52 tahun yang mayatnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di pohon kopi dengan kondisi leher terikat di Desa Tano Tingkir, Kecamatan Purba, Kamis (27/5/2021), akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Simalungun.
Dipimpin Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo, tim khusus dari Polres Simalungun, berhasil meringkus dua wanita A boru S (40), dan H boru T (45) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan serta perampokan tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, anggota Satreskrim Polres Simalungun, berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Kota Medan, pada Sabtu (29/5/2021) malam. Kedua terduga pelaku merupakan warga satu desa dengan korban.
Menurut Agus dari penyelidikan sementara yang dilakukan tim penyidik, motif pembunuhan yang dilakukan kedua terduga pelaku, karena mereka mengambil uang dan harta benda lainnya milik korban. "Kedua terduga pelaku menghabisi nyawa korban , mengambil atau menguasai uang dan harta benda lainnya milik korban," ujar Agus.
Setelah melakukan penyelidikan insentif, dalam tempo 24 jam polisi mendapatkan petunjuk pelaku pembunuhan tersebut diduga kedua wanita warga satu desa dengan korban, dan usai mengambil uang, harta benda, serta menghabisi nyawa korban, mereka kabur ke Kota Medan.
"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan, oleh tim unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, dipimpin Ipda Antonius Hutahaean, dan Panit 1 Ipda Soewandi Samosir," ujar Agus.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti dua unit ponsel yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan yang dilakukan, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp2,5 juta sisa uang yang diambil dari tas korban sebanyak Rp8 juta.
Dipimpin Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Ariwibowo, tim khusus dari Polres Simalungun, berhasil meringkus dua wanita A boru S (40), dan H boru T (45) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan serta perampokan tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, anggota Satreskrim Polres Simalungun, berhasil menangkap kedua pelaku di sebuah hotel di Kota Medan, pada Sabtu (29/5/2021) malam. Kedua terduga pelaku merupakan warga satu desa dengan korban.
Menurut Agus dari penyelidikan sementara yang dilakukan tim penyidik, motif pembunuhan yang dilakukan kedua terduga pelaku, karena mereka mengambil uang dan harta benda lainnya milik korban. "Kedua terduga pelaku menghabisi nyawa korban , mengambil atau menguasai uang dan harta benda lainnya milik korban," ujar Agus.
Setelah melakukan penyelidikan insentif, dalam tempo 24 jam polisi mendapatkan petunjuk pelaku pembunuhan tersebut diduga kedua wanita warga satu desa dengan korban, dan usai mengambil uang, harta benda, serta menghabisi nyawa korban, mereka kabur ke Kota Medan.
"Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting Medan, oleh tim unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, dipimpin Ipda Antonius Hutahaean, dan Panit 1 Ipda Soewandi Samosir," ujar Agus.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti dua unit ponsel yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan yang dilakukan, dua cincin milik korban, dan uang tunai Rp2,5 juta sisa uang yang diambil dari tas korban sebanyak Rp8 juta.
(eyt)