Diduga Cabuli Siswa, Pemilik Sekolah di Batu Dilaporkan ke Polda Jatim

Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:37 WIB
loading...
Diduga Cabuli Siswa, Pemilik Sekolah di Batu Dilaporkan ke Polda Jatim
etua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat di Polda Jatim. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) guna melaporkan pemilik sekolah di Batu, Malang berinisial JE atas dugaan melakukan kekerasan seksual.

Saat pelaporan ke Polda Jatim, Arist didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon serta tiga korban dugaan kekerasan seksual . "Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, tak hanya sekali dia kali dilakukan. Terlapor juga melakukan kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Modus terlapor, kata Arist, adalah dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual. Sekolah yang dimaksud oleh Arist berinisial Sekolah Menengah Atas (SMA) SPI. Sebuah sekolah ternama yang gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu.

“JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.

Awalnya, imbuh Arist, dia mendapatkan laporan sepekan lalu dari salah seorang korban. Komnas PA pun menindaklanjuti laporan ini dan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya, tak hanya satu dua orang saja yang mengaku menjadi korban kejahatan JE.

“Para siswa yang kebanyakan dari keluarga miskin yang seyogyanya dibantu, ternyata dieksploitasi secara seksual. Siswanya ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan lain-lain," katanya. Baca: Diduga Terkait Pemberitaan, Rumah Wartawan Dibakar OTK di Pematangsiantar.

JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. Menurutnya, fasilitas pendidikan adalah tempat untuk mendidik moral dan karakter anak. Bukan malah sebagai tempat tindak kejahatan seksual. “Korbannya saat ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu,” pungkasnya. Baca Juga: Parah, Suami Istri di Kampar Ini Kompak Berduet Jualan Narkoba.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3989 seconds (0.1#10.140)