Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot
Sabtu, 29 Mei 2021 - 10:39 WIB
loading...
ilustrasi
A
A
A
DENPASAR - Oknum perwira polisi di Bali dicopot dari jabatannya lantaran menghajar cewek pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali. Dia adalah Iptu A, salah satu kepala unit di Sat Reskrim Polresta Denpasar, Bali.
Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021. "Yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Kadin Bali Belum Terima Surat Pembatalan Munas di Pulau Dewata
Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.
Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.
Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021. "Yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/5/2021).
Baca juga: Kadin Bali Belum Terima Surat Pembatalan Munas di Pulau Dewata
Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.
Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.
Lihat Juga :