Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot

Sabtu, 29 Mei 2021 - 10:39 WIB
loading...
Hajar Cewek Karaoke, Oknum Perwira Polisi di Bali Dicopot
ilustrasi
A A A
DENPASAR - Oknum perwira polisi di Bali dicopot dari jabatannya lantaran menghajar cewek pemandu lagu di tempat karaoke Grahadi Bali. Dia adalah Iptu A, salah satu kepala unit di Sat Reskrim Polresta Denpasar, Bali.

Pencopotan dilakukan setelah terbit Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor Sprin 775/V/KEP/2021. "Yang bersangkutan dibebastugaskan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (29/5/2021).

Baca juga: Kadin Bali Belum Terima Surat Pembatalan Munas di Pulau Dewata

Dalam surat itu, Iptu A diperintahkan melaksanakan tugas dan jabatan baru sebagai perwira pertama di lingkungan Polresta Denpasar dalam rangka menjalani pemeriksaan Propam.

Pemeriksaan bertujuan mengetahui tujuan Iptu A mendatangi tempat karaoke terkenal di Kuta itu. Apalagi anggota Polri dilarang datang ke tempat hiburan jika tidak ada surat tugas dalam rangka penyelidikan.

Baca juga: Lupa Gak Sarapan, Guru SD di Baubau Lemas dan Sesak Nafas Usai Divaksin

Seperti diberitakan, aksi penganiayaan berlangsung 25 Mei 2021 lalu. Awalnya, Iptu A karaoke ditemani cewek pemandu lagu berinisial MY (23). Entah apa penyebabnya, tak lama kemudian MY keluar dari room. Iptu A lalu menyusul keluar dan menemukan MY sedang berada di dekat restoran.

Iptu A lalu mendatangi dan menampar MY. Setelah itu dia naik ke mobil. Tanpa diduga, MY menghadang dan melemparkan handphone ke mobilnya. Iptu A lalu turun dari mobil lalu kembali menampar dan menendang MY hingga tersungkur. Akibatnya, MY mengalami sejumlah luka memar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1091 seconds (0.1#10.140)