Pangkep Gempar, Duel 2 Petani di Pematang Sawah Satu Tewas dengan Belasan Luka Bacok

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:41 WIB
loading...
Pangkep Gempar, Duel 2 Petani di Pematang Sawah Satu Tewas dengan Belasan Luka Bacok
Pelaku Amir saat menyerahkan diri ke Mapolsek Labakkang usai membunuh Yaka, sepupunya sendiri di pematang sawah, Kamis (27/5/2021). Foto: SINDONews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Warga Kampung Tala-tala, Desa Gentung, Kecamatan Labakkang digemparkan dengan perkelahian dua petani di pematang sawah yang berujung kematian, Yaka daeng Sikki (60) dengan belasan luka bacok di sekujur tubuhnya.

Sementara pelaku, Amir (45) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, hanya menderita luka ringan di kepala akibat hantaman cangkul korban, sebelum akhirnya dia roboh ke pematang sawah.



Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Eka Bayu Budhiawan menjelaskan, kronologi peristiwa berdarah ini berawal saat pelaku Amir mendatangi korban yang sedang mengairi sawah. Tanpa berkata-kata, pelaku langsung memarangi korban.

Korban Yaka yang kaget dengan serangan itu tak berkutik, namun sempat membalas dengan mencangkul bagian kepala pelaku. Mendapat perlawanan dari korbannya, pelaku semakin beringas dan membacok Yaka hingga tumbang.



Setelah itu pelaku pulang ke rumahnya menganti baju lalu menyerahkan diri ke Polsek Labakkang. “Total luka pada korban ada 18 kali luka bacok dan pada pelaku satu luka di kepala karena terkena cangkul," ucap Bayu.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui, sehari sebelumnya keduanya sempat cekcok terkait mesin pompa air. “Kejadiannya berawal dari mesin pompa air sawah yang dimana pelaku tidak terima mesinnya dimatikan oleh korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Eka Bayu Budhiawan di ruang kerjanya, Kamis (27/5/2021).



Sementara itu, pelaku Amir mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, setelah menghabisi korban, dia pulang ke rumahnya menyimpan parang lalu pergi mengobati luka di kepalanya bekas cangkul. Setelah itu, korban menyerahkan diri ke Polsek Labakkang.

Amir mengatakan, kerap didzolimi pelaku. Empat tahun lalu, kata dia, empangnya pernah dipanen sepihak oleh korban. "Ini sudah dua kali Pak. Dulu juga pernah," katanya.

Polisi masih mendalami motif peristiwa ini. Menurut Bayu, dari pengakuan tersangka, keduanya sudah memiliki masalah soal pengairan sawah sejak beberapa tahun lalu. Pelaku diancam dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8996 seconds (0.1#10.140)