Tragis! Tak Mau Diceraikan Perawat Puskesmas Ditusuk hingga Tewas oleh Suaminya Sendiri

Senin, 24 Mei 2021 - 15:47 WIB
loading...
Tragis! Tak Mau Diceraikan...
Menolak tidak mau diceraikan Neng Imas Mulyani (42) seorang perawat di Cianjur, Jawa Barat, ditusuk suaminya sendiri Kusnade Jaelani (59) hingga tewas. Foto pelaku (kiri)/iNews TV/M Andi I
A A A
CIANJUR - Menolak tidak mau diceraikan Neng Imas Mulyani (42) seorang perawat di Cianjur, Jawa Barat, tewas ditusuk suaminya sendiri Kusnade Jaelani (59). Setelah melakukan penusukan pelaku langsung menyerahkan diri kepihak yang berwajib. Aksi usai pembunuhan oleh pelaku sempat terekam video amatir warga.

Nampak korban tengah terkapar dan darah berceceran setelah ditusuk oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri Kusnade Jaelani di tempat klinik praktek korban yang bersampingan dengan rumahnya di Kampung Pasir Waru, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat , Senin dinihari (24/5/2021).

Korban Neng Imas Mulyani merupakan seorang perawat yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

Akibat luka tusukan yang diderita nyawa korbanpun tidak tertolong hingga akhirnya korban tewas saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur dan jasadnya kini tengah dilakukan autopsi.

Baca: Jengkel Dituduh Selingkuh, Rizal Pukul Istri Pakai Tombak Dodos Sawit hingga Tewas


Isak tangispun menyelimuti pihak keluarga terutama anak korban saat mengetahui ibunya menjadi korban penusukan hingga tewas yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan suami dari ibunya sendiri.

Menurut paman korban Ahmad Saputra (51) diketahui jika pelaku sering melakukan pengancaman terhadap korban.

“Bahkan ayah korban sendiri pernah diancam dengan membawa sebilah parang. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri dan menyerahkan diri kepada kepihak yang berwajib saat dikejar oleh pihak keluarga korban,” kata Ahmad Saputra.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, motif penusukan diduga kuat lantaran dipicu urusan rumah tangga. “Ini lantaran pelaku menolak diajak bercerai oleh korban.

Akibat luka tusukan pisau dibagian dada sebelah kiri akhirnya korbanpun meninggal saat dalam perjalanan menuju ke RSUD Cianjur,” kata AKP Anton.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat undang-undang berlapis dan KDRT dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)