Nomenklatur OPD Berubah, Pemkot Makassar Tak Kunjung Kukuhkan Pejabat

Senin, 24 Mei 2021 - 08:21 WIB
loading...
A A A
Sementara, Pengamat Pemerintahan Unhas, Dr Lukman Irwan berpendapat perubahan nomenklatur struktur organisasi seharusnya bisa diisi melalui tahapan uji kompetensi ataupun lelang jabatan. Bisa juga langsung mengukuhkan pejabat lama.

"Dari situ Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menempatkan kembali orang yang sebelumnya berada di posisi itu atau menggeser ke jabatan lainnya, atau kemudian bisa juga mencari orang lain untuk menduduki jabatan itu artinya, harus ada lelang terbuka," ucap dia.

Namun menurut dia, jika penempatan pejabat dilakukan melalui job fit ataupun lelang terbuka. Dia meyakini, pejabat yang terpilih adalah mereka yang memiliki kompetensi dan bisa mendukung kelancaran program kerja Wali Kota Makassar.

"Jika prosesnya seperti itu, maka mereka adalah figur-figur yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing dan bisa bekerja sama dengan wali kota di dalam menginplementasikan program strategis Pemkot Makassar," papar dia.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)