Nomenklatur OPD Berubah, Pemkot Makassar Tak Kunjung Kukuhkan Pejabat

Senin, 24 Mei 2021 - 08:21 WIB
loading...
Nomenklatur OPD Berubah,...
Perubahan nomenklatur di lingkup Pemkot Makassar tidak dibarengi pengukuhan pejabat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan itu mengacu pada Permendagri 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun perubahan nomenklatur itu tidak dibarengi pengukuhan pejabat. Hingga saat ini semuanya masih berstatus sebagai pelaksana tugas atau plt, mulai dari kepala bagian hingga kepala sub bagian.

Termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang dijabat Sittiara Kinnang. Tak hanya dijajaran Setda Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar juga mengalami perubahan nomenklatur.

Perubahan itu berdampak pada perubahan status Andi Bukti Djufrie selaku kepala dinas menjadi plt. Akibatnya, Sittiara dan Andi Bukti tidak bisa diikutkan dalam pelaksanaan job fit atau uji kompetensi pejabat eselon II.

Baca Juga: Pelaksanaan Job Fit Pemkot Makassar Bakal Digelar Bertahap

Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid menilai Pemkot Makassar terkesan abai. Sebab perubahan nomenklatur sejumlah OPD lingkup pemerintah kota sudah berjalan lama namun belum ada pengukuhan pejabat hingga saat ini. Semuanya masih berstatus plt.

"Iya, memang (abai), karena ada beberapa struktur OPD di Pemkot Makassar itu yang berubah, tapi sampai sekarang belum juga dikukuhkan," kata Hamzah Hamid, Minggu (23/5/2021).

Batalnya dua pejabat eselon II, yakni Sittiara dan Andi Bukti Djufrie ikut terlibat pelaksanaan job fit, diakui Hamzah tidak lepas dari status mereka sebagai plt. Dia berharap keduanya bisa segera dikukuhkan, sebab syarat untuk ikut job fit yaitu pejabat definitif.

"Kalau aturannya memang tidak bisa ikut, yah tidak apa-apa, tapi kita berharap mudah-mudahan mereka secepatnya dikukuhkan oleh pak Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto. Jangan sampai pejabat yang dirugikan, makanya perlu kita carikan solusi sama-sama," ujar dia.

Baca Juga: Objektifitas Pansel Job Fit untuk Pejabat Pemkot Makassar Diragukan

Sementara, Pengamat Pemerintahan Unhas, Dr Lukman Irwan berpendapat perubahan nomenklatur struktur organisasi seharusnya bisa diisi melalui tahapan uji kompetensi ataupun lelang jabatan. Bisa juga langsung mengukuhkan pejabat lama.

"Dari situ Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menempatkan kembali orang yang sebelumnya berada di posisi itu atau menggeser ke jabatan lainnya, atau kemudian bisa juga mencari orang lain untuk menduduki jabatan itu artinya, harus ada lelang terbuka," ucap dia.

Namun menurut dia, jika penempatan pejabat dilakukan melalui job fit ataupun lelang terbuka. Dia meyakini, pejabat yang terpilih adalah mereka yang memiliki kompetensi dan bisa mendukung kelancaran program kerja Wali Kota Makassar.

"Jika prosesnya seperti itu, maka mereka adalah figur-figur yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing dan bisa bekerja sama dengan wali kota di dalam menginplementasikan program strategis Pemkot Makassar," papar dia.

Baca Juga: Pemkot Makassar Dinilai Lemah Jaga Sejumlah Aset Daerah
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved