Nomenklatur OPD Berubah, Pemkot Makassar Tak Kunjung Kukuhkan Pejabat

Senin, 24 Mei 2021 - 08:21 WIB
loading...
Nomenklatur OPD Berubah, Pemkot Makassar Tak Kunjung Kukuhkan Pejabat
Perubahan nomenklatur di lingkup Pemkot Makassar tidak dibarengi pengukuhan pejabat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalami perubahan nomenklatur. Perubahan itu mengacu pada Permendagri 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun perubahan nomenklatur itu tidak dibarengi pengukuhan pejabat. Hingga saat ini semuanya masih berstatus sebagai pelaksana tugas atau plt, mulai dari kepala bagian hingga kepala sub bagian.

Termasuk Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan yang dijabat Sittiara Kinnang. Tak hanya dijajaran Setda Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar juga mengalami perubahan nomenklatur.

Perubahan itu berdampak pada perubahan status Andi Bukti Djufrie selaku kepala dinas menjadi plt. Akibatnya, Sittiara dan Andi Bukti tidak bisa diikutkan dalam pelaksanaan job fit atau uji kompetensi pejabat eselon II.



Anggota Komisi A DPRD Makassar , Hamzah Hamid menilai Pemkot Makassar terkesan abai. Sebab perubahan nomenklatur sejumlah OPD lingkup pemerintah kota sudah berjalan lama namun belum ada pengukuhan pejabat hingga saat ini. Semuanya masih berstatus plt.

"Iya, memang (abai), karena ada beberapa struktur OPD di Pemkot Makassar itu yang berubah, tapi sampai sekarang belum juga dikukuhkan," kata Hamzah Hamid, Minggu (23/5/2021).

Batalnya dua pejabat eselon II, yakni Sittiara dan Andi Bukti Djufrie ikut terlibat pelaksanaan job fit, diakui Hamzah tidak lepas dari status mereka sebagai plt. Dia berharap keduanya bisa segera dikukuhkan, sebab syarat untuk ikut job fit yaitu pejabat definitif.

"Kalau aturannya memang tidak bisa ikut, yah tidak apa-apa, tapi kita berharap mudah-mudahan mereka secepatnya dikukuhkan oleh pak Wali Kota Makassar , Mohammad Ramdhan Pomanto. Jangan sampai pejabat yang dirugikan, makanya perlu kita carikan solusi sama-sama," ujar dia.



Sementara, Pengamat Pemerintahan Unhas, Dr Lukman Irwan berpendapat perubahan nomenklatur struktur organisasi seharusnya bisa diisi melalui tahapan uji kompetensi ataupun lelang jabatan. Bisa juga langsung mengukuhkan pejabat lama.

"Dari situ Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa menempatkan kembali orang yang sebelumnya berada di posisi itu atau menggeser ke jabatan lainnya, atau kemudian bisa juga mencari orang lain untuk menduduki jabatan itu artinya, harus ada lelang terbuka," ucap dia.

Namun menurut dia, jika penempatan pejabat dilakukan melalui job fit ataupun lelang terbuka. Dia meyakini, pejabat yang terpilih adalah mereka yang memiliki kompetensi dan bisa mendukung kelancaran program kerja Wali Kota Makassar.

"Jika prosesnya seperti itu, maka mereka adalah figur-figur yang memiliki kompetensi sesuai bidang masing-masing dan bisa bekerja sama dengan wali kota di dalam menginplementasikan program strategis Pemkot Makassar," papar dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6335 seconds (0.1#10.140)