FAGI Minta Sekolah Diizinkan Pungut Iuran Pendaftaran Siswa Baru
loading...
A
A
A
Untuk biaya operasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan.
Namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya operasional bulanan dengan mengeluarkan kebijakan bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.
Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi diberi kewajiban untuk membayar Iuran atau sumbangan operasional Pendidikan bulanan.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Layanan Bebas Pulsa 110, Ridwan Kamil: Pertolongan Polisi 24 Jam
"Namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan untuk biaya operasional tersebut. Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.500.000 per satu orang peserta didik setiap tahun," imbuh Iwan.
Baca juga: Gandeng PWI Peduli, BRI Bantu Warga Terdampak COVID-19 di Jabar
Untuk biaya investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang dipungut hanya satu kali.
Hal ini perlu selama sekolah belum sepenuhnya dipenuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khususnya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya operasional bulanan dengan mengeluarkan kebijakan bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).
Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.
Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi diberi kewajiban untuk membayar Iuran atau sumbangan operasional Pendidikan bulanan.
Baca juga: Kapolri Luncurkan Layanan Bebas Pulsa 110, Ridwan Kamil: Pertolongan Polisi 24 Jam
"Namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan untuk biaya operasional tersebut. Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.500.000 per satu orang peserta didik setiap tahun," imbuh Iwan.
Baca juga: Gandeng PWI Peduli, BRI Bantu Warga Terdampak COVID-19 di Jabar
Untuk biaya investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang dipungut hanya satu kali.
Hal ini perlu selama sekolah belum sepenuhnya dipenuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khususnya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(boy)