Kapolri Luncurkan Layanan Bebas Pulsa 110, Ridwan Kamil: Pertolongan Polisi 24 Jam
Jum'at, 21 Mei 2021 - 09:27 WIB
loading...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/dok/Humas Jabar
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambut baik Layanan Polisi 110 yang diluncurkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).
Turut hadir Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam peluncuran tersebut. Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, Layanan Polisi 110 menjadi bukti Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam.
"Ini menunjukkan bahwa Polri terus berbenah memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan layanan ini masyarakat dapat melaporkan kejadian yang membutuhkan pertolongan Polri. Warga bisa menggunakan layanan ini, tapi tidak untuk main-main atau laporan palsu," kata Kang Emil usai peluncuran Layanan Polisi 110.
Layanan Polisi 110 merupakan layanan kepada masyarakat secara gratis (nonpulsa) dan beroperasional selama 24 jam dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.
Melalui Layanan Polisi 110, masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor akses 110 dan akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya) serta pengaduan lainnya.
Turut hadir Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam peluncuran tersebut. Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil mengatakan, Layanan Polisi 110 menjadi bukti Polri untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan tersebut beroperasi selama 24 jam.
"Ini menunjukkan bahwa Polri terus berbenah memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan layanan ini masyarakat dapat melaporkan kejadian yang membutuhkan pertolongan Polri. Warga bisa menggunakan layanan ini, tapi tidak untuk main-main atau laporan palsu," kata Kang Emil usai peluncuran Layanan Polisi 110.
Layanan Polisi 110 merupakan layanan kepada masyarakat secara gratis (nonpulsa) dan beroperasional selama 24 jam dengan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif.
Melalui Layanan Polisi 110, masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor akses 110 dan akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya) serta pengaduan lainnya.
Lihat Juga :