FAGI Minta Sekolah Diizinkan Pungut Iuran Pendaftaran Siswa Baru

Jum'at, 21 Mei 2021 - 10:46 WIB
loading...
FAGI Minta Sekolah Diizinkan...
Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat meminta agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan sekolah tingkat SMA/SMK negeri memungut iuran bagi siswa baru.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan mengaku, telah menyampaikan permintaan itu pada acara focus group discussion (FGD) beberapa pekan lalu.

Intinya, memohon Pemprov dan Disdik Jawa Barat memperbolehkan SMA/SMK negeri melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

Menurut Iwan, permintaan itu disesuaikan dnegan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4).

Bahwa dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

"Pungutan boleh asal dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena biaya yang diperlukan sekolah meliputi biaya investasi dalam bentuk lahan dan non-lahan serta biaya operasi untuk personalia dan non-personalia," beber Iwan.

Untuk biaya investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11 menyebut, (1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.

Sementara biaya operasi berdasarkan PP 48 Pasal 22, (1) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya operasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Untuk biaya operasi nonpersonalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan.

Namun Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya operasional bulanan dengan mengeluarkan kebijakan bantuan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.

Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi diberi kewajiban untuk membayar Iuran atau sumbangan operasional Pendidikan bulanan.

Baca juga: Kapolri Luncurkan Layanan Bebas Pulsa 110, Ridwan Kamil: Pertolongan Polisi 24 Jam

"Namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan untuk biaya operasional tersebut. Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.500.000 per satu orang peserta didik setiap tahun," imbuh Iwan.

Baca juga: Gandeng PWI Peduli, BRI Bantu Warga Terdampak COVID-19 di Jabar

Untuk biaya investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang dipungut hanya satu kali.

Hal ini perlu selama sekolah belum sepenuhnya dipenuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khususnya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Dari Turnamen ke Kerja...
Dari Turnamen ke Kerja Sama Pendidikan, HGI Komunikasi dengan Disdik Jatim
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Ratusan Pelajar dan...
Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Istana untuk Anak Sekolah
Bertemu Wapres, Josepha...
Bertemu Wapres, Josepha Alexandra Peserta Cerdas Cermat Diberi Motivasi Terus Belajar dan Berprestasi
Rekomendasi
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
Cedera Patah Kaki di...
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Terancam Absen Setahun
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Berita Terkini
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved