2 Warga Pamekasan Selundupkan Sabu Dalam Termos, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:43 WIB
loading...
2 Warga Pamekasan Selundupkan Sabu Dalam Termos, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi
MK (41) dan SR (42) ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat mencoba menyelundupkan sabu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menggalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua warga Barat Dajah, Desa Kapong, Kabupaten Pamekasan, berinisial MK (41) dan SR (42).



Penangkapan ini berawal saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menerima informasi dari petugas Bea Cukai, bahwa ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang mencurigakan .



Petugas lantas melakukan penyelidikan, dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan. Rupanya, penerima barang paketan tersebut adalah MK dan SR.



Barang paketan tersebut dikirim dari Malaysia, dengan pengirimnya berinisial MA (masih buron) yang diketahui adalah pemilik barang. Setelah dibuka, dalam paketan itu terdapat dua kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis sabu .

Bungkusan itu dimasukkan ke sebuah termos untuk mengelabui petugas. "Setelah ditimbang, total seluruhnya seberat 898 gram , beserta pembungkusnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Kamis (20/5/2021).



Dia menambahkan, dua kurir sabu tersebut dijanjikan uang Rp2 juta yang dibagi dua ketika berhasil mengantarkan paket. Sabu yang dikirim, kata dia, sudah sampai ke Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. "Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima, keduanya (MK dan SR) langsung diamankan," jelas Ganis.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1076 seconds (0.1#10.140)