Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun

Kamis, 20 Mei 2021 - 06:46 WIB
loading...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri divonis satu tahun penjara. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A A A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan sanksi satu tahun penjara kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada aksi brutal menolak UU Omnibuslaw pada Oktober 2020.



Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (19/5/2021) sore. Sidang terpaksa digelar secara virtual, karena masih di masa pandemi COVID-19.



Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.



Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Budi Prayetno menyebut, hal yang memberatkan terdakwa Khairi Amri, adalah tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah mengikuti persidangan dengan baik.

Sebelumnya, Khairi Amri didakwa melakukan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan, terdakwa menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara dalam aksi demonstrasi omnibuslaw pada oktober 2020 lalu.



Mendengar putusan dari majelis hakim PN Medan tersebut, kuasa hukum terdakwa Ketua KAMI Medan , Khairi Amri, masih menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)