Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Kamis, 20 Mei 2021 - 06:46 WIB
loading...
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri divonis satu tahun penjara. Foto/iNews TV/Ahmad Ridwan Nasution
A
A
A
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan sanksi satu tahun penjara kepada Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri, karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung pada aksi brutal menolak UU Omnibuslaw pada Oktober 2020.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (19/5/2021) sore. Sidang terpaksa digelar secara virtual, karena masih di masa pandemi COVID-19.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Jumhur Hidayat Bisa Lebaran Bareng Keluarga
Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, dilaksanakan di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (19/5/2021) sore. Sidang terpaksa digelar secara virtual, karena masih di masa pandemi COVID-19.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 160 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara.
Lihat Juga :