Diduga Aniaya ART, Majikan di Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan seorang majikan berinisial F (53) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (48) di kawasan Manyar. Penetapan F sebagai tersangka sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu.
Perempual asal Jombang itu mengaku disiksa oleh majikannya itu sebelum diserahkan ke Liponsos Pemkot Surabaya. EAS mengaku dipukul oleh majikannya dengan menggunakan besi di kaki, tangan, hingga punggung. Bahkan kakinya sampai mengalami kelumpuhan. Baca juga: Asisten Rumah Tangga di Aniayaan Majikannya
Selain menganiaya EAS, F juga diduga memaksa korban untuk memakan kotoran kucing. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Jatim. ”Sudah kami tetapkan majikan korban sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan, F ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan. Selanjutkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. Saat pemeriksaan awal, lanjut Oki, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS. ”Untuk pemanggilan, statusnya (F) sebagai tersangka,” tandas Oki. Baca juga: Tega! Pembantu Rumah Tangga Ini Siksa Majikan Berusia 69 Tahun di Cengkareng
Diketahui, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, korban tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh F. Sekitar empat bulan lalu, korban diduga mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari F.
Perempual asal Jombang itu mengaku disiksa oleh majikannya itu sebelum diserahkan ke Liponsos Pemkot Surabaya. EAS mengaku dipukul oleh majikannya dengan menggunakan besi di kaki, tangan, hingga punggung. Bahkan kakinya sampai mengalami kelumpuhan. Baca juga: Asisten Rumah Tangga di Aniayaan Majikannya
Selain menganiaya EAS, F juga diduga memaksa korban untuk memakan kotoran kucing. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Polda Jatim. ”Sudah kami tetapkan majikan korban sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Selasa (18/5/2021).
Dia mengatakan, F ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan. Selanjutkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan tersangka untuk dimintai keterangan. Saat pemeriksaan awal, lanjut Oki, pihaknya telah memanggil F yang saat itu masih sebagai saksi. Saat itu, F mengelak melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya EAS. ”Untuk pemanggilan, statusnya (F) sebagai tersangka,” tandas Oki. Baca juga: Tega! Pembantu Rumah Tangga Ini Siksa Majikan Berusia 69 Tahun di Cengkareng
Diketahui, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, korban tidak mendapatkan haknya berupa gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh F. Sekitar empat bulan lalu, korban diduga mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari F.
(don)