Ini Peranan Dua Janda Cantik yang Digerebek Polisi di Bangka Selatan
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Dua janda cantik berinisial AS dan SR ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi bandar dan kurir narkoba jenis sabu.
Baca juga: Janda Cantik Meregang Nyawa Dibunuh di Tangan Suami Usai Tolak Rujuk
Keduanya digerebek petugas di kediaman AS di Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan pada Senin (17/5/2021). Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu 20 gram, uang tunai, dan ponsel yang diduga digunakan untuk berbisnis sabu.
Baca juga: Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan SR terlebih dahulu yang diduga berperan sebagai kurir.
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya," katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Yandri C Akip di Mapolres Bangka Selatan, Senin (17/5/2021).
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
"Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Janda Cantik Meregang Nyawa Dibunuh di Tangan Suami Usai Tolak Rujuk
Keduanya digerebek petugas di kediaman AS di Payak Ubi, Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan pada Senin (17/5/2021). Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu 20 gram, uang tunai, dan ponsel yang diduga digunakan untuk berbisnis sabu.
Baca juga: Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto yang memimpin langsung operasi penangkapan mengatakan, sebelum menggerebek rumah AS, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan SR terlebih dahulu yang diduga berperan sebagai kurir.
"Keduanya sudah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut termasuk barang buktinya," katanya didampingi Kasat Narkoba, AKP Yandri C Akip di Mapolres Bangka Selatan, Senin (17/5/2021).
Polisi akan terus melakukan pengembangan mengenai asal usul barang haram itu, mengingat AS merupakan mantan istri terpidana kasus narkotika yang telah bebas dengan menebus denda subsider sebesar Rp2 miliar.
"Kita imbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.
(shf)