Usai Diajak Nonton Film Dewasa, Siswi SD Dicabuli di Mess Kebun Sawit
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN TIMUR - AS (48) warga Kotawaringin Timur (Kotim) , Kalimantan Tengah (Kalteng) tega mencabuli anak perempuan di bawah umur yang masih kelas 3 SD. Korban dicabuli seusai diajak menonton film dewasa di ponselnya di kawasan kebun sawit.
Baca juga: Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda
Modusnya, setelah diajak menonton film dewasa, tersangka mengajak korban melakukan adegan seperti film yang ditonton tersebut. Korban MS (10) sempat menangis namun oleh tersangka mulutnya dibekap dan dicabuli.
Baca juga: Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
"Perbuatan itu baru kali itu saja saya lakukan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (17/5/2021).
Menurut tersangka perbuatan itu dilakukannya di mess karyawan miliknya, di mana posisi rumah korban dan rumah tersangka berdekatan. Tersangka muncul niatnya menyetubuhi korban karena tidak bisa lagi menahan nafsu birahinya, apalagi kerap kali menonton film porno di ponselnya itu.
Saat pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Kotim ke Kejari Kotim juga terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.
“Ya ini berkasnya kita terima dari penyidik. Dalam waktu dekat kasus ini akan kamu ajukan sidang di di Pengadilan Negeri Kotim,” ujar seorang jaksa yang menangani kasus ini.
Baca juga: Grobogan Geger! Gadis Bawah Umur Dicekoki Miras dan Dicabuli Empat Pemuda
Modusnya, setelah diajak menonton film dewasa, tersangka mengajak korban melakukan adegan seperti film yang ditonton tersebut. Korban MS (10) sempat menangis namun oleh tersangka mulutnya dibekap dan dicabuli.
Baca juga: Diduga Disekap dan Dicabuli, Siswi SMK Surabaya Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi
"Perbuatan itu baru kali itu saja saya lakukan," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin (17/5/2021).
Menurut tersangka perbuatan itu dilakukannya di mess karyawan miliknya, di mana posisi rumah korban dan rumah tersangka berdekatan. Tersangka muncul niatnya menyetubuhi korban karena tidak bisa lagi menahan nafsu birahinya, apalagi kerap kali menonton film porno di ponselnya itu.
Saat pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polres Kotim ke Kejari Kotim juga terungkap kalau perbuatan itu dilakukan tersangka pada Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wib di salah satu perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Parenggean, Kotawaringin Timur.
“Ya ini berkasnya kita terima dari penyidik. Dalam waktu dekat kasus ini akan kamu ajukan sidang di di Pengadilan Negeri Kotim,” ujar seorang jaksa yang menangani kasus ini.
(shf)