Oknum Jaksa Tilap Uang Barang Bukti, Kejati DKI Sita Uang Miliaran hingga Rumah
Jum'at, 28 Februari 2025 - 10:47 WIB
loading...
Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian menjelaskan penetapan oknum jaksa berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kejati Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Kejati menyita barang bukti mulai uang miliaran hingga rumah.
“Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp3,7 miliar. Uang cash Rp1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar. Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” kata Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Oknum Jaksa Jadi Tersangka usai Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar
Dia menjelaskan, tersangka AZ menggunakan rekening sang istri untuk sekadar menaruh uang tersebut. Dia memastikan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke sang istri sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi kemarin. Kemudian yang sudah diamankan kurang lebih 5 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya, oknum jaksa berinisial AZ ditetapkan sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.
“Kami sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp3,7 miliar. Uang cash Rp1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar. Kemudian, aset rumah yang dibeli oleh tersangka, tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka,” kata Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian, Jumat (28/2/2025).
Baca juga: Oknum Jaksa Jadi Tersangka usai Tilap Uang Barang Bukti Rp11,5 Miliar
Dia menjelaskan, tersangka AZ menggunakan rekening sang istri untuk sekadar menaruh uang tersebut. Dia memastikan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke sang istri sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi bukan mengalir, disimpan di rekening istrinya. Istrinya sudah diperiksa sebagai saksi kemarin. Kemudian yang sudah diamankan kurang lebih 5 miliar,” ujar dia.
Menilap Barbuk Rp11,5 Miliar
Sebelumnya, oknum jaksa berinisial AZ ditetapkan sebagai tersangka suap dalam eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga telah menilap uang pengembalian barang bukti sebesar Rp11,5 miliar.
Lihat Juga :