Tak Tahan Dengar Desahan Pasutri saat Berhubungan, Pria Ini Nekat Perkosa Korbannya di Depan Suami

Minggu, 16 Mei 2021 - 22:44 WIB
loading...
Tak Tahan Dengar Desahan Pasutri saat Berhubungan, Pria Ini Nekat Perkosa Korbannya di Depan Suami
Rumah korban pencurian dan kekerasan, di lokasi ini pelaku mengingat suami dan mencabuli istrinya. Foto: Istimewa
A A A
MUSI BANYUASIN - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan tidak hanya menggasak harta benda korbannya, namun bejatnya pria yang diketahui bernama Ardi ini nekat mencabuli korbannya di hadapan suaminya yang baru menikah tiga bulan. Suaminya tidak bisa berbuat apa-apa karena diikat.

Peristiwa itu terjadi malam sehari menjelang lebaran, saat itu pelaku mendatangi rumah korban, sekira pukul 01.00 WIB dini hari yang berada di tengah kebun karet Dusun 1, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin , Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Baca juga:
Pipa Gas Beracun Milik SMGP Diduga Bocor Lagi, 2 Warga Masuk ke RSUD Panyabungan

Di duga pelaku tak tahan mendengar desahan pasutri yang sedang berhubungan intim di dalam rumah, pelaku nekat mendobrak pintu dan masuk ke dalam rumah untuk melancarkan niat bejatnya.

“Pelaku mengancam korban dengan sebila pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali, setelah itu pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan,” kata Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya.



Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian memilukan itu ke polisi. Mendapat laporan korbannya, jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin melakukan olah TKP dan pelacakan, alhasil polisi berhasil menangkap pelaku yang belum jauh kabur.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat. “Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil Hp korban yang tergeletak di rumah korban,” katanya.



Di hadapan polisi, pelaku Ardi bin Amir Hamsah (41) mengakui perbuatannya namun hanya mengaku mengambil Hp. “Hanya ambil Hp,” tuturnya di hadapan polisi.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dan mengenakan tersangka dengan pasal berlapis, tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)