Cabuli 35 Korban sejak Tahun 1992, Predator Anak di Prabumulih Ditangkap

Senin, 10 Mei 2021 - 14:05 WIB
loading...
Cabuli 35 Korban sejak Tahun 1992, Predator Anak di Prabumulih Ditangkap
Rusdiono (44) ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih usai mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 1992 terhadap 35 korban. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
PRABUMULIH - Aksi bejat Rusdiono (44) mencabuli anak di bawah umur sejak tahun 1992 terhadap 35 korban akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Prabumulih , Sumatera Selatan.

Baca juga: Pedofil Asal Prancis di Bali Diganjar 8 Tahun Penjara

Kasus yang menggemparkan ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu korban ke Polres Prabumulih. Laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Prabumulih dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pria yang memiliki kelainan seks dengan orientasi anak (pedofil) tersebut.

Baca juga: Pedofil sejak 2018, Oknum Guru SMP Incar Anak-Anak di Lubuklinggau

Rusdiono yang tinggal di Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ditangkap di Kabupaten Way Kanan, Desa Talang Pondok berbatasan dengan Kecamatan Buay Pemancah, Kabupaten OKU Selatan. Predator anak ini ditangkap di kebun kopi yang berada di daerah pegunungan, Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa handphone milik pelaku, baju serta celana. Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengaku mencabuli korbannya dengan cara diraba-raba hingga disodomi. Sedikitnya ada 35 anak laki-laki umur 8-16 tahun telah menjadi korban pencabulan pelaku.

"Sudah sejak tahun 1992 pak aku melakukan, korban usia sekitar 10 sampai 15 tahun. Mereka aku cabuli di pondok dikawasan Anak Petai, ada juga diangkatan 45," ujar tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengatakan, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menelusuri korban kejahatan predator anak itu. "Masih kita kembangkan, kita masih selidiki apakah ada korban lainnya atau tidak," katanya, Senin (10/5/2021).

Kapolres menyatakan, tersangka bakal dijerat Pasal 82 UU RI No 16 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. "Pelaku akan kita jerat hukuman dengan sanksi dikebiri," tegasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)