Tak Miliki Surat Perjalanan, Puluhan Kendaraan Diputarbalikkan di Pos Prambanan
Rabu, 12 Mei 2021 - 14:08 WIB
loading...
Petugas meemriksa kendaraan luar daerah yang masuk DIY di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman, Rabu (12/5/2021). Foto SINDONews
A
A
A
SLEMAN - Petugas memutarbalikkan puluhan kendaraan luar daerah yang masuk wilayah DIY di pos penyekatan Prambanan, Sleman, Rabu (12/5/2021). Kendaraan tersebut diputarbalikan karena saat diperiksa tidak bisa menunjukkan surat perjalanan.
Teknis pemeriksaan, kendaraan dari luar daerah plat non AB dari arah timur (Klaten) saat di pos penyekatan Prambanan diarahkan dilajur kanan, untuk kendaraan plat AB (DIY) dilajur kiri dan bisa langsung meneruskan perjalanan. Baca juga: Kapolda Jateng: 70.000 Kendaraan Pemudik Diperiksa di Pintu Masuk Jawa Tengah
Kendaraan non AB oleh petugas ditanya tujuan dan keperluannya apa. Jika bisa menunjukkan surat jalanan atau bukti lainnya, bisa melanjutkan perjalanan. Bila tidak membawa surat perjalanan dan keterangan lainnya, kendaraan tersebut diputarbalikkan.
“Data sementara dari pukul 09.00 WIB-10.00 WIB ada sekitar 80 kendaraan yang diperiksa. Dari Jumlah itu 20 an kendaraan diputarbalikkan,” kata Kepala pos penyekatan Prambanan, Sleman, Iptu Haryanto, Rabu (12/5/2021).
Sedagkan sampai Selasa (11/5/2021), kendaraan yang diputarbalikan di pos penyekatan Prambanan sebanyak 2734 kendaraan, terdiri dari 2474 roda empat dan 260 roda dua. Jumlah itu dari 5561 kendaraan yang diperiksa, meliputi 4975 roda empat dan 606 roda dua. “Dari kendaraan yang diperiksa itu, kebanyakan masih masyarakat sekitar masuk DIY rata-rata dari Jawa Tengah dan belum ditemukan indikasi pemudik,” terang Haryanto.
Teknis pemeriksaan, kendaraan dari luar daerah plat non AB dari arah timur (Klaten) saat di pos penyekatan Prambanan diarahkan dilajur kanan, untuk kendaraan plat AB (DIY) dilajur kiri dan bisa langsung meneruskan perjalanan. Baca juga: Kapolda Jateng: 70.000 Kendaraan Pemudik Diperiksa di Pintu Masuk Jawa Tengah
Kendaraan non AB oleh petugas ditanya tujuan dan keperluannya apa. Jika bisa menunjukkan surat jalanan atau bukti lainnya, bisa melanjutkan perjalanan. Bila tidak membawa surat perjalanan dan keterangan lainnya, kendaraan tersebut diputarbalikkan.
“Data sementara dari pukul 09.00 WIB-10.00 WIB ada sekitar 80 kendaraan yang diperiksa. Dari Jumlah itu 20 an kendaraan diputarbalikkan,” kata Kepala pos penyekatan Prambanan, Sleman, Iptu Haryanto, Rabu (12/5/2021).
Sedagkan sampai Selasa (11/5/2021), kendaraan yang diputarbalikan di pos penyekatan Prambanan sebanyak 2734 kendaraan, terdiri dari 2474 roda empat dan 260 roda dua. Jumlah itu dari 5561 kendaraan yang diperiksa, meliputi 4975 roda empat dan 606 roda dua. “Dari kendaraan yang diperiksa itu, kebanyakan masih masyarakat sekitar masuk DIY rata-rata dari Jawa Tengah dan belum ditemukan indikasi pemudik,” terang Haryanto.
Lihat Juga :