Wisatawan Serbu Pantai Anyer dan Carita, Polda Banten Batasi Pengunjung

Minggu, 12 September 2021 - 18:58 WIB
loading...
Wisatawan Serbu Pantai Anyer dan Carita, Polda Banten Batasi Pengunjung
Wisatawan mulai menyerbu Pantai Anyer hingga Carita, jajaran Polda Banten tetap membatasi wisatawan dengan cara memutar balikkan kendaraan pengunjung.
A A A
CILEGON - Wisatawan mulai menyerbu Pantai Anyer hingga Carita. Untuk menghindari penumpukan wisatawan di masa pandemi COVID-19 ini, jajaran Polda Banten tetap membatasi wisatawan dengan cara memutar balikkan kendaraan pengunjung.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan Polda Banten melakukan pola penyekatan bila terjadi penumpukan 25%.

"Bila terpantau sudah terjadi penumpukan sebanyak 25% maka petugas akan melakukan pengalihan arus dengan melalukan penyekatan, dan mengembalikan kendaraan ke rumah-rumah masing," ujar Shinto Silitonga, Minggu (12/9/2021).

Baca juga: Mahasiswi Cantik Unhas yang Tewas Gantung Diri Ternyata Anak Pamen Polri

Untuk penyekatan di wilayah Anyer ada di Simpang JLS Cilegon dan Simpang Teneng Anyer dan waktu sekatnya melihat dari kepadatan wisatawan bila sudah 25% maka akan dilakukan penyekatan, info mengenai Penyekatan serta arus lalu lintas bisa dilihat di IG @Satlantasrescilegon atau di IG @bidhumaspoldabanten

"Pada saat ini mulai Pukul 13:30 Wib Satlantas Polres Cilegon mulai memberlakukan Putar Balik Kendaraan di simpang JLS Ciwandan menuju Jalur Wisata Anyer, dikarenakan Jumlah Pengunjung Wisata Anyer telah melebihin 25% (PPKM Level 2 Kab. Serang), Kendaraan yang dapat melintas ke anyer Hanya karyawan Sektor Kritikal, karyawan Sektor Esensial, dan Warga Anyer (wajib menunjukan KTP)," tambahnya.

Baca juga: Gagal Bunuh Diri, Perempuan Ini Ditemukan Mengambang di Sungai Brantas

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah saja, berkumpul di rumah dengan keluarga tercinta. "Kita berdoa bersama-sama agar masa pandemi COVID-19 ini dapat segera usai, agar kita semua dapat melaksanakan aktifitas normal seperti biasanya," ajaknya.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Inmendagri No.38 Tahun 2021 tentang objek wisata dengan kapasitas maksimal 25% guna mencegah penyebaran virus Covid-19 maka Polda Banten melakukan penyekatan kendaraan menuju lokasi wisata Pantai Anyar dan Carita
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1428 seconds (0.1#10.140)