Perlu Dicatat! Setiap Malam Jalan di Majalengka Kota Disekat hingga 23 Agustus
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Terhitung sejak Jumat (20/08/2021) hingga dua hari ke depan, Minggu (23/8/2021), dilakukan rekayasa lalu lintas di Jalan KH. Abdul Halim, Majalengka Kota. Pemberlakukan penutupan tersebut bertujuan untuk menghindari konsentrasi warga yang bisa memicu kerumunan.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, penutupan jalan tersebut akan dilakukan hingga akhir pemberlakuan PPKM, yaitu 23 Agustus mendatang. Penutupan dimulai setiap pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Baca juga: Kang Emil Minta Semua Pihak Turun Tangan Bela Negara Bantu Vaksinasi
“Sepanjang jalan KH. Abdul Halim dari Bunderan Munjul sampai Simpang tiga Pujasera di mulai pukul 16.00 - 20.00 WIB. Berlaku sampai akhir pemberlakuan PPKM,” kata kapolres.
Penutupan ruas jalan KH Abdul Halim dengan panjang sekitar 5 kilometer sendiri, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur ramai. Sepanjang jalan itu, terdapat beberapa titik keramaian aktivitas warga, baik PKL, rumah makan, pusat perbelanjaan, hingga alun-alun.
“Memutus mata rantai penyebaran Covid 19, agar masyarakat mengurangi kegiatan mobilitas. Masyarakat diimbau agar membudayakan Prokes sebagai kebutuhan dan berjuang bersama mengendalikan Pandemi Covid 19,” jelas dia.
Pantauan di lapangan, penutupan di Jalan KH. Abdul Halim itu diberlakukan di dua arah, baik dari arah Munjul menuju Simpang Tiga Pujasera, maupun sebaliknya. Untuk yang menuju ke arah Munjul, pengendara diarahkan masuk ke Jalan A.Yani. Adapun dari arah sebaliknya, pengendara diarahkan masuk ke Jalan Pemuda. Jalur ke Munjul sendiri merupakan jalan dari arah Kuningan menuju Kadipaten dan Bandung.
Untuk memaksimalkan penutupan jalan, petugas juga tampak menutup jalan-jalan kecil di sepanjang Jalan A. Yani menuju jalan utama KH. Abdul Halim. Begitu juga dengan Jalan Pemuda. Kondisi itu, membuat jalur di dua jalan itu ramai oleh lalu lalang kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Bahkan sesekali terlihat Truk melintas di jalur ‘alternatif’ itu.
Namun, penutupan menuju jalan utama KH. Abdul Halim, tidak membuat pengguna jalan menyerah. Pasalnya, masih ada beberapa ruas yang masih tetap bisa dilalui kendaraan, termasuk roda 4.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, penutupan jalan tersebut akan dilakukan hingga akhir pemberlakuan PPKM, yaitu 23 Agustus mendatang. Penutupan dimulai setiap pukul 16.00 - 20.00 WIB.
Baca juga: Kang Emil Minta Semua Pihak Turun Tangan Bela Negara Bantu Vaksinasi
“Sepanjang jalan KH. Abdul Halim dari Bunderan Munjul sampai Simpang tiga Pujasera di mulai pukul 16.00 - 20.00 WIB. Berlaku sampai akhir pemberlakuan PPKM,” kata kapolres.
Penutupan ruas jalan KH Abdul Halim dengan panjang sekitar 5 kilometer sendiri, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur ramai. Sepanjang jalan itu, terdapat beberapa titik keramaian aktivitas warga, baik PKL, rumah makan, pusat perbelanjaan, hingga alun-alun.
“Memutus mata rantai penyebaran Covid 19, agar masyarakat mengurangi kegiatan mobilitas. Masyarakat diimbau agar membudayakan Prokes sebagai kebutuhan dan berjuang bersama mengendalikan Pandemi Covid 19,” jelas dia.
Pantauan di lapangan, penutupan di Jalan KH. Abdul Halim itu diberlakukan di dua arah, baik dari arah Munjul menuju Simpang Tiga Pujasera, maupun sebaliknya. Untuk yang menuju ke arah Munjul, pengendara diarahkan masuk ke Jalan A.Yani. Adapun dari arah sebaliknya, pengendara diarahkan masuk ke Jalan Pemuda. Jalur ke Munjul sendiri merupakan jalan dari arah Kuningan menuju Kadipaten dan Bandung.
Untuk memaksimalkan penutupan jalan, petugas juga tampak menutup jalan-jalan kecil di sepanjang Jalan A. Yani menuju jalan utama KH. Abdul Halim. Begitu juga dengan Jalan Pemuda. Kondisi itu, membuat jalur di dua jalan itu ramai oleh lalu lalang kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Bahkan sesekali terlihat Truk melintas di jalur ‘alternatif’ itu.
Namun, penutupan menuju jalan utama KH. Abdul Halim, tidak membuat pengguna jalan menyerah. Pasalnya, masih ada beberapa ruas yang masih tetap bisa dilalui kendaraan, termasuk roda 4.
(msd)