KPK Harus Awasi Pembelian Layanan Belajar Daring yang Gunakaan Dana BOS
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Inspektorat diminta turun tangan mengawasi pembelian layanan pendidikan daring (online) berbayar di sejumlah sekolah. Pasalnya layanan daring yang dibeli menggunakan dana BOS itu berpotensi KKN.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad, Ramli Rahim mengungkapkan, jika merujuk pasal 9A ayat (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, sekolah memang dibolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli layanan pembelajaran daring dari pihak ketiga.
Namun, kata Dia, pasal tersebut masih berpolemik, sebab kuat dugaan pasal tersebut adalah pasal titipan guna menguntungkan penyedia layanan daring.
"Pembelian layanan ini oleh sekolah sesungguhnya sangat tidak diperlukan karena yang diperlukan adalah upaya kami agar jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin begitu pula dengan siswa dan gurunya tetap terjalin," tukasnya kepada SINDOnews.
Ia menyebut dengan pembelian layanan daring hanya akan membuat kebutuhan biaya makin membengkak, terlebih penggunaan layanan pendidikan daring tersebut juga akan secara otomatis membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya dan siswa dengan gurunya terputus.
"Pada dasarnya jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan cukup dengan kuota data saja dan bantuan internet, guru dan peserta didik bisa dilakukan di dunia maya, olehnya kami mencurigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah titipan dari para penyedia layanan online yang kita ketahui bersama salah satu pentolannya adalah anggota staf khusus presiden," jelasnya.
Tak hanya itu Ia juga meminta agar Inspektoratmencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan ini, hal itu mengingat sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.
Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad, Ramli Rahim mengungkapkan, jika merujuk pasal 9A ayat (1) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, sekolah memang dibolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli layanan pembelajaran daring dari pihak ketiga.
Namun, kata Dia, pasal tersebut masih berpolemik, sebab kuat dugaan pasal tersebut adalah pasal titipan guna menguntungkan penyedia layanan daring.
"Pembelian layanan ini oleh sekolah sesungguhnya sangat tidak diperlukan karena yang diperlukan adalah upaya kami agar jalinan pendidikan dan pengajaran antara guru dan siswanya tetap terjalin begitu pula dengan siswa dan gurunya tetap terjalin," tukasnya kepada SINDOnews.
Ia menyebut dengan pembelian layanan daring hanya akan membuat kebutuhan biaya makin membengkak, terlebih penggunaan layanan pendidikan daring tersebut juga akan secara otomatis membuat jalinan komunikasi antara guru dengan siswanya dan siswa dengan gurunya terputus.
"Pada dasarnya jalinan komunikasi pengajaran dan pendidikan cukup dengan kuota data saja dan bantuan internet, guru dan peserta didik bisa dilakukan di dunia maya, olehnya kami mencurigai pasal 9 ayat 1 tentang pemberian layanan pendidikan daring berbayar adalah titipan dari para penyedia layanan online yang kita ketahui bersama salah satu pentolannya adalah anggota staf khusus presiden," jelasnya.
Tak hanya itu Ia juga meminta agar Inspektoratmencermati sekolah-sekolah yang menggunakan dana BOS untuk pembelian layanan pendidikan ini, hal itu mengingat sangat berpotensi terjadi pengaturan-pengaturan antara sekolah yang menggunakan dana BOS dengan para penyedia layanan pendidikan berbayar.
(sri)