Sempat Tertunda, Pemprov Sumsel Segera Lunaskan Insentif Nakes

Selasa, 11 Mei 2021 - 21:09 WIB
loading...
Sempat Tertunda, Pemprov...
Sempat Tertunda, Pemprov Sumsel Segera Lunaskan Insentif Nakes. Foto/MPI/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) segera membayarkan insentif tenaga kesehatan (Nakes) pasca mendapat kejelasan dari Menteri Keuangan yang akan segera menggelontorkan dana untuk pembayaran tersebut.

Gubernur Sumsel Herman Deru, mengatakan, pihaknya segera melunaskan insentif nakes yang pembayarannya sempat tertunda.

"Sudah ada kejelasan dari Menteri Keuangan, baru keluar kemarin kepastian pembayaran insentif untuk nakes. Sekarang sedang proses pencairan namun membutuhkan waktu," ujar Deru, Selasa (11/5/2021).

Meskipun demikian, melihat tuntutan kerja yang semakin berat, pihaknya akan segera mencarikan solusi dan menargetkan sebelum lebaran pembayarannya sudah lunas.

"Kalau ada regulasi untuk diadakan dana talangan, pemerintah akan berupaya secepatnya sebelum satu Syawal ini. Kita sedang membahasnya bersama DPRD Sumsel. Saya minta data yang benar supaya Pemprov bisa membantu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini mengatakan, meskipun belum mendapati jumlah besaran insentif yang akan diberikan terhadap nakes yang akan menerimanya, pihaknya memastikan semua akan mendapatkan hak upahnya.

Baca juga: 3 Bulan Tak Gajian Ratusan Pekerja Pembangunan DPRD Pali Sandera Manajer Proyek

Dengan catatan, lanjut Lesty, proses pencairan untuk membayarkan intensif nakes se-Sumsel yang belum dibayarkan.

Juga, tergantung dengan keaktifan dari pihak kabupaten/kota masing-masing dalam mengajukannya ke BPKAD masing-masing kabupaten/kota.

Baca juga: Empat Warga Sumsel Terpapar Virus COVID-19 Mutasi Asal India

"Tinggal proses pencairan, belum tahu kapan. Tapi sudah ada kepastian dari Gubernur tadi, diupayakan sebelum Lebaran sudah ada. Nanti kalau sudah jelas akan dipublikasikan," jelasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)