Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima

Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
A A A
Kata Rayendra, sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor pada Juni 2020 lalu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar tiga meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang tumbuh di sekitar pantai bonto.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, terlapor (Wakil Wali Kota Bima) tidak menghiraukan dampak buruk pembangunan dermaga itu, salah satunya menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup diperairan disekitar dermaga.



"Hal inilah yang menjadi sorotan publik, karena orang nomor dua di Kota Bima, dinilai telah menabrak aturan , dengan membangun dermaga tepat di depan villa pribadinya. Akhirnya kasus ini pun dilaporkan lebih dari satu pelapor di Mapolres Bima Kota, dan dilaporkan pula di Polda NTB," terangnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sambungnya, penyidik Tipidter dapat menetapkan terlapor Feri Sofiyan sebagai tersangka. "Atas kasus ini, Wakil Wali Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020. Akan tetapi baru pada tanggal 6 Mei 2021 dapat diterima oleh pihak Kejari Bima, setelah beberapa kali berkas tersangka naik turun," tegasnya.



Polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofyan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020, karena diduga melanggar pasal 109 UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1599 seconds (0.1#10.140)