Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima
loading...
A
A
A
BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan berkas perkara dengan tersangka Wakil Wali (Wawali) Kota Bima , Feri Sofiyan sudah lengkap atau P21 pada Kamis (6/5/2021).
Melalui surat resmi pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana, bahwa Kejari Bima, sebelumnya telah melakukan penelitian atas berkas tersangka Feri Sofiyan pada 29 November 2020-26 Maret 2021.
Guna menindaklanjuti proses tersebut, Kejari Bima meminta pada penyidik Polres Bima Kota agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti ke Kejari Bima, untuk dapat ditindaklanjuti hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Berkas tersangka atas nama Feri Sofiyan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bima. Artinya ini telah naik tahap prosesnya menjadi P21. Untuk tersangka yang merupakan Wakil Wali Kota Bima berikut barang bukti, akan segera kita limpahkan ke Kejari Bima, agar dapat disidangkan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra saat diwawancarai Jumat (7/5/2021) malam.
Sebelumnya, berkas tersangka Wawali Kota Bima , Feri Sofiyan sempat menjadi bola pimpong lantaran beberapa kali berkas tersebut naik turun, karena Kejaksaan menganggap berkas belum dilengkapi oleh pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bima Kota.
"Dari awal kami anggap berkas Feri Sofiyan sudah lengkap. Tanpa dirubah sedikit pun, berkas kasus Wawali Kota Bima terkait pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, akhirnya dapat diterima atau P21 oleh Kejari Bima. Dan dinyatakan lengkap berkas tersangka itu, melalui surat yang dikirim oleh Kejari Bima pada Kamis kemarin," ungkap Rayendra.
Kembali dijelaskan, kasus pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, selain diketahui tak memiliki izin juga terdapat banyak pelanggaran lainnya.
Melalui surat resmi pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana, bahwa Kejari Bima, sebelumnya telah melakukan penelitian atas berkas tersangka Feri Sofiyan pada 29 November 2020-26 Maret 2021.
Guna menindaklanjuti proses tersebut, Kejari Bima meminta pada penyidik Polres Bima Kota agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti ke Kejari Bima, untuk dapat ditindaklanjuti hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Berkas tersangka atas nama Feri Sofiyan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bima. Artinya ini telah naik tahap prosesnya menjadi P21. Untuk tersangka yang merupakan Wakil Wali Kota Bima berikut barang bukti, akan segera kita limpahkan ke Kejari Bima, agar dapat disidangkan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra saat diwawancarai Jumat (7/5/2021) malam.
Sebelumnya, berkas tersangka Wawali Kota Bima , Feri Sofiyan sempat menjadi bola pimpong lantaran beberapa kali berkas tersebut naik turun, karena Kejaksaan menganggap berkas belum dilengkapi oleh pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bima Kota.
"Dari awal kami anggap berkas Feri Sofiyan sudah lengkap. Tanpa dirubah sedikit pun, berkas kasus Wawali Kota Bima terkait pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, akhirnya dapat diterima atau P21 oleh Kejari Bima. Dan dinyatakan lengkap berkas tersangka itu, melalui surat yang dikirim oleh Kejari Bima pada Kamis kemarin," ungkap Rayendra.
Kembali dijelaskan, kasus pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, selain diketahui tak memiliki izin juga terdapat banyak pelanggaran lainnya.