Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima
Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra. Foto/iNews/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan berkas perkara dengan tersangka Wakil Wali (Wawali) Kota Bima , Feri Sofiyan sudah lengkap atau P21 pada Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Melalui surat resmi pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana, bahwa Kejari Bima, sebelumnya telah melakukan penelitian atas berkas tersangka Feri Sofiyan pada 29 November 2020-26 Maret 2021.
Guna menindaklanjuti proses tersebut, Kejari Bima meminta pada penyidik Polres Bima Kota agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti ke Kejari Bima, untuk dapat ditindaklanjuti hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Berkas tersangka atas nama Feri Sofiyan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bima. Artinya ini telah naik tahap prosesnya menjadi P21. Untuk tersangka yang merupakan Wakil Wali Kota Bima berikut barang bukti, akan segera kita limpahkan ke Kejari Bima, agar dapat disidangkan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra saat diwawancarai Jumat (7/5/2021) malam.
Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka
Melalui surat resmi pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana, bahwa Kejari Bima, sebelumnya telah melakukan penelitian atas berkas tersangka Feri Sofiyan pada 29 November 2020-26 Maret 2021.
Guna menindaklanjuti proses tersebut, Kejari Bima meminta pada penyidik Polres Bima Kota agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti ke Kejari Bima, untuk dapat ditindaklanjuti hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.
"Berkas tersangka atas nama Feri Sofiyan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bima. Artinya ini telah naik tahap prosesnya menjadi P21. Untuk tersangka yang merupakan Wakil Wali Kota Bima berikut barang bukti, akan segera kita limpahkan ke Kejari Bima, agar dapat disidangkan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra saat diwawancarai Jumat (7/5/2021) malam.
Lihat Juga :