Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan
Selasa, 06 Agustus 2024 - 06:33 WIB
loading...
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karo Radius Tarigan menjadi tersangka korupsi pembangunan makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo tahun 2019. Foto/Istimewa
A
A
A
KARO - Kejaksaan menetapkan status tersangka kepada Radius Tarigan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo. Radius dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan makam di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo tahun 2019.
Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo itu memiliki pagu anggaran senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.
Selain Radius, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan tiga orang kontraktor dalam proyek pembangunan itu sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan selayaknya Radius Tarigan.
Baca Juga: Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga Rp1,6 Miliar
Koordiantor Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, mengatakan Radius Tarigan dan ketiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Proyek pembangunan di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo itu memiliki pagu anggaran senilai Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo.
Selain Radius, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan tiga orang kontraktor dalam proyek pembangunan itu sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan selayaknya Radius Tarigan.
Baca Juga: Mantan Kadispora Karo Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sarana dan Prasarana Olahraga Rp1,6 Miliar
Koordiantor Bidang Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan, mengatakan Radius Tarigan dan ketiga orang lainnya telah dijadikan tersangka sejak Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Lihat Juga :