Kasus Timah Rp300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Selasa, 03 Desember 2024 - 14:56 WIB
loading...
Kasus Timah Rp300 Triliun...
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun harus diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor. FOTO/IST
A A A
PANGKALPINANG - Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 dengan klaim kerugian mencapai Rp300 triliun harus diselesaikan dengan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup, bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi menjelaskan, suatu ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara khusus telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana dan sanksi pidananya.

Dia menyebut, dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya.

Namun, di sisi lain beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan, dan UU khusus lainnya, bukan ketentuan tipikor.

"Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi saat dihubungi.

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024). PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah.

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor tapi pidana umum. Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

"Hakim sudah tepat," paparnya.

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi.

"Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho," kata Huda.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Pemecatan Dwi...
7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni yang Hina Honorer, Segini Gajinya di PT Timah
Sosok Dwi Citra Weni,...
Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS
7 Fakta Pegawai PT Timah...
7 Fakta Pegawai PT Timah Dwi Citra Weni, Terbaru Hina Akhir Hayat Honorer
Kolaborasi Lingkungan...
Kolaborasi Lingkungan di Bandung, Menanam Harapan untuk Masa Depan Berkelanjutan
Sidang Kasus Timah,...
Sidang Kasus Timah, Saksi Sebut Smelter Turunkan Aktivitas Smokel di Babel
AQUA Paparkan Hasil...
AQUA Paparkan Hasil Kajian Sumber Daya Air DAS Kedunglarangan Pasuruan
Divonis 3 Tahun Penjara...
Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Timah Senilai Rp300 Triliun, Toni Tamsil Ajukan Banding
Tilep Duit Proyek Makam,...
Tilep Duit Proyek Makam, Kepala Dinas LH Karo Ditahan Kejaksaan
Aktivis Soroti Dugaan...
Aktivis Soroti Dugaan Kolusi Pembuatan Dokumen Lingkungan Hidup di Banten
Rekomendasi
Dukung Wanti-wanti Prabowo,...
Dukung Wanti-wanti Prabowo, Cak Imin: Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru
Raffi Ahmad Disemprot...
Raffi Ahmad Disemprot MUI Buntut Jadikan Janda sebagai Candaan, Langsung Minta Maaf
Serang Tentara Israel,...
Serang Tentara Israel, Kucing Caracal Jadi Simbol Keberanian
Berita Terkini
Kebakaran Hebat di Grogol:...
Kebakaran Hebat di Grogol: 45 Rumah Semipermanen dan 70 Pintu Kontrakan Ludes, 295 Jiwa Mengungsi
8 menit yang lalu
Momen Raja Majapahit...
Momen Raja Majapahit Redam Pemberontakan Sadeng saat Konflik Gajah Mada dan Kembar
36 menit yang lalu
Dugaan Alih Fungsi Lahan...
Dugaan Alih Fungsi Lahan di Bali, Bos Kampung Rusia Divonis 2 Bulan Penjara
45 menit yang lalu
Jalan Asia Afrika Depan...
Jalan Asia Afrika Depan SUGBK Macet usai Timnas Indonesia Menang atas Bahrain
6 jam yang lalu
Massa Demo Tolak UU...
Massa Demo Tolak UU TNI di DPRD Karawang Dibubarkan Paksa, 2 Mahasiswa Diamankan Polisi
8 jam yang lalu
Diskon PSC dan Avtur...
Diskon PSC dan Avtur Tingkatkan Jumlah Pemudik Pesawat di Dua Bandara DIY
9 jam yang lalu
Infografis
10 Kota dengan Konsumsi...
10 Kota dengan Konsumsi Gorengan Tertinggi di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved