Berkas P21, Jaksa Minta Polisi Segera Limpahkan Kasus Wakil Wali Kota Bima

Sabtu, 08 Mei 2021 - 03:31 WIB
loading...
Berkas P21, Jaksa Minta...
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra. Foto/iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan berkas perkara dengan tersangka Wakil Wali (Wawali) Kota Bima , Feri Sofiyan sudah lengkap atau P21 pada Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka

Melalui surat resmi pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana, bahwa Kejari Bima, sebelumnya telah melakukan penelitian atas berkas tersangka Feri Sofiyan pada 29 November 2020-26 Maret 2021.

Guna menindaklanjuti proses tersebut, Kejari Bima meminta pada penyidik Polres Bima Kota agar segera menyerahkan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti ke Kejari Bima, untuk dapat ditindaklanjuti hingga ke proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bima.



"Berkas tersangka atas nama Feri Sofiyan telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Bima. Artinya ini telah naik tahap prosesnya menjadi P21. Untuk tersangka yang merupakan Wakil Wali Kota Bima berikut barang bukti, akan segera kita limpahkan ke Kejari Bima, agar dapat disidangkan," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra Rizkila Abadi Putra saat diwawancarai Jumat (7/5/2021) malam.

Baca juga: Bukittinggi Digemparkan Aksi Sedan Mewah Warna Merah Drifting di Jalan Raya

Sebelumnya, berkas tersangka Wawali Kota Bima , Feri Sofiyan sempat menjadi bola pimpong lantaran beberapa kali berkas tersebut naik turun, karena Kejaksaan menganggap berkas belum dilengkapi oleh pihak penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bima Kota.

"Dari awal kami anggap berkas Feri Sofiyan sudah lengkap. Tanpa dirubah sedikit pun, berkas kasus Wawali Kota Bima terkait pembangunan dermaga atau jetty yang tak memiliki izin di kawasan laut Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, akhirnya dapat diterima atau P21 oleh Kejari Bima. Dan dinyatakan lengkap berkas tersangka itu, melalui surat yang dikirim oleh Kejari Bima pada Kamis kemarin," ungkap Rayendra.

Kembali dijelaskan, kasus pembangunan dermaga atau jetty milik pribadi Wakil Wali Kota Bima , yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, selain diketahui tak memiliki izin juga terdapat banyak pelanggaran lainnya. Baca juga: Pemudik Cantik Bermobil Mewah Marah Saat Diminta Putar Balik di Tol Cipali

Kata Rayendra, sesuai yang diungkapkan dalam pokok perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor pada Juni 2020 lalu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar tiga meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang tumbuh di sekitar pantai bonto.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, terlapor (Wakil Wali Kota Bima) tidak menghiraukan dampak buruk pembangunan dermaga itu, salah satunya menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup diperairan disekitar dermaga.

Baca juga: Kerap Jadi Tempat Berhubungan Seks Liar, Warung Remang-remang Dibakar

"Hal inilah yang menjadi sorotan publik, karena orang nomor dua di Kota Bima, dinilai telah menabrak aturan , dengan membangun dermaga tepat di depan villa pribadinya. Akhirnya kasus ini pun dilaporkan lebih dari satu pelapor di Mapolres Bima Kota, dan dilaporkan pula di Polda NTB," terangnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, sambungnya, penyidik Tipidter dapat menetapkan terlapor Feri Sofiyan sebagai tersangka. "Atas kasus ini, Wakil Wali Kota Bima ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020. Akan tetapi baru pada tanggal 6 Mei 2021 dapat diterima oleh pihak Kejari Bima, setelah beberapa kali berkas tersangka naik turun," tegasnya.

Baca juga: Limbahnya Mencemari, Wakil Rakyat Blitar Tuding Investasi PT Greenfields Tak Bermanfaat

Polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima , Feri Sofyan sebagai tersangka pada tanggal 9 November 2020, karena diduga melanggar pasal 109 UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), atas perubahan pasal 109 UU No. 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal tersebut menjelaskan pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp3 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Polda Riau Tetapkan...
Polda Riau Tetapkan Korporasi Raksasa Sawit Jadi Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Pramono Larang Tempat...
Pramono Larang Tempat Penampungan Sementara Sampah di Badan Sungai
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Wali Kota Bandung Yana...
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved