Jarang Dibelai Istri, Pria Bejat di Muara Enim Lampiaskan Nafsunya ke Anak Tiri
loading...
A
A
A
MUARA ENIM - Seorang pria paruh baya , Y (64) warga Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim , tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun, gara-gara istrinya sudah jarang melayaninya.
Bejatnya lagi, pria uzur ini mengancam akan membunuh anak tirinya itu menggunakan pisau jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Hal itu terungkap saat polisi berhasil menangkap pelaku atas laporan istrinya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar , melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan, pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali periode April-Mei 2021. “Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Dikatakan Widhi, motif pelaku karena khilaf dan tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya itu. Sementara di sisi lain, dia jarang mendapatkan nafkah batin dari istrinya. “Pebuatan bejat itu pun terungkap setelah aksinya diketahui oleh ibu korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku Y, mengaku hanya satu kali memerkosa korban. Di mana saat akan melakukan aksi kedua kali, korban melawan dan akhirnya diketahui istrinya.
Pria yang sudah 3 kali menikah ini mengatakan perbuatan itu atas dasar khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Istri tidak mau melayani membuat saya khilaf. Saya menyesal,” tuturnya di hadapan polisi.
Bejatnya lagi, pria uzur ini mengancam akan membunuh anak tirinya itu menggunakan pisau jika tidak mau melayani nafsu bejatnya. Hal itu terungkap saat polisi berhasil menangkap pelaku atas laporan istrinya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar , melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika Dharma, mengatakan, pemerkosaan itu sudah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali periode April-Mei 2021. “Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Dikatakan Widhi, motif pelaku karena khilaf dan tidak tahan melihat kemolekan tubuh anak tirinya itu. Sementara di sisi lain, dia jarang mendapatkan nafkah batin dari istrinya. “Pebuatan bejat itu pun terungkap setelah aksinya diketahui oleh ibu korban," ungkapnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku Y, mengaku hanya satu kali memerkosa korban. Di mana saat akan melakukan aksi kedua kali, korban melawan dan akhirnya diketahui istrinya.
Pria yang sudah 3 kali menikah ini mengatakan perbuatan itu atas dasar khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Istri tidak mau melayani membuat saya khilaf. Saya menyesal,” tuturnya di hadapan polisi.
(nic)