Pengacara Kukuh Penetapan Tersangka Kakek Henky Oleh Penyidik Polres Tanjung Pinang Tak Sah
Rabu, 05 Mei 2021 - 05:25 WIB
loading...
Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) oleh penyidik Polres Tanjung Pinang kembali bergulir di PN Tanjung Pinang, Selasa (4/5). Foto SINDOnews
A
A
A
TANJUNG PINANG - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Nguan Seng alias Henky (82) oleh penyidik Polres Tanjung Pinang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) T anjung Pinang , Selasa (4/5/2021). Sidang beragendakan pembacaan jawaban termohon atas gugatan pemohon.
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pihak termohon akhirnya menghadiri sidang setelah pada sidang perdana tak hadir. Dalam persidangan pihak termohon membawa dan menjabarkan jawaban serta alat bukti. Baca juga: Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah
Atas jawaban tersebut, ditegaskan Herdika, pihaknya tetap pada permohonanya yakni penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan penetapan tersangka tidak sah. "Setelah dibaca jawaban dari termohon, pemohon dalam repliknya tetap pada permohonannya," tegas Herdika dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam persidangan, kubu pemohon juga menyampaikan alat bukti tulisan tambahan dan alat bukti saksi fakta yakni Fendi dan Lie Gek Tjua. Dalam keteragannya di persidangan, keduanya menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek pelaporan oleh Laurence M Takke adalah tanah milik Nguan Seng yakni seluas 3 hektare yang sudah lama dimiliki sejak dulu dan tanah seluas 6 hektare didapat beli Nguan Seng dari Dahlan.
"Menurut keterangan dua saksi tersebut selama ini tidak ada yang mengklaim tanah tersebut dan Pak Nguan Seng selama ini aman saja untuk lewat disana dalam proses pengiriman pasir tambang milik Nguan Seng," ungkap Herdika. Baca juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pihak termohon akhirnya menghadiri sidang setelah pada sidang perdana tak hadir. Dalam persidangan pihak termohon membawa dan menjabarkan jawaban serta alat bukti. Baca juga: Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah
Atas jawaban tersebut, ditegaskan Herdika, pihaknya tetap pada permohonanya yakni penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan penetapan tersangka tidak sah. "Setelah dibaca jawaban dari termohon, pemohon dalam repliknya tetap pada permohonannya," tegas Herdika dalam keterangannya kepada wartawan.
Dalam persidangan, kubu pemohon juga menyampaikan alat bukti tulisan tambahan dan alat bukti saksi fakta yakni Fendi dan Lie Gek Tjua. Dalam keteragannya di persidangan, keduanya menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek pelaporan oleh Laurence M Takke adalah tanah milik Nguan Seng yakni seluas 3 hektare yang sudah lama dimiliki sejak dulu dan tanah seluas 6 hektare didapat beli Nguan Seng dari Dahlan.
"Menurut keterangan dua saksi tersebut selama ini tidak ada yang mengklaim tanah tersebut dan Pak Nguan Seng selama ini aman saja untuk lewat disana dalam proses pengiriman pasir tambang milik Nguan Seng," ungkap Herdika. Baca juga: Dituntut Pasal Penipuan, Oknum Brimob Klaim Cuma Perkara Utang Piutang
Lihat Juga :