Sidang Praperadilan Henky, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Pidana Dalam Jual Beli Tanah
Selasa, 04 Mei 2021 - 05:23 WIB
loading...
Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (82) membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Senin (3/5/2021). (Ist)
A
A
A
TANJUNG PINANG - Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (82) membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Senin (3/5/2021). Kuasa hukum menilai penetapan tersangka kliennya yang sudah tua renta atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang tidak sah.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah," kata Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara saat membacakan permohonan, di PN Tanjung Pinang.
Hendika menilai penetapan tersangka Henky tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Untuk diketahui, penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.
"Tidak adanya minimum dua alat bukti yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke" ujar Herdika.
Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan luas 9 hektare itu disepakati dibagi menjadi dua tahap.
"Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah," kata Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara saat membacakan permohonan, di PN Tanjung Pinang.
Hendika menilai penetapan tersangka Henky tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Untuk diketahui, penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.
"Tidak adanya minimum dua alat bukti yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke" ujar Herdika.
Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan luas 9 hektare itu disepakati dibagi menjadi dua tahap.
Lihat Juga :