Pemkab Pangandaran Berlakukan Syarat Ketentuan di Masa Penyekatan Wilayah

Selasa, 04 Mei 2021 - 14:49 WIB
loading...
Pemkab Pangandaran Berlakukan...
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata didampingi Kabag Umum bersama Kapolres dan Dandim Ciamis
A A A
PARIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberlakukan syarat ketentuan di masa penyekatan wilayah atas kebijakan larangan mudik lebaran 2021.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Pemkab Pangandaran sudah menggelar rapat koordinasi menghadapi pemberlakuan penyekatan wilayah. "Kebijakan Pemerintah Pusat dari mulai (6-17/5/2021) dilarang mudik, hanya saja ada syarat ketentuan bagi kendaraan yang diperbolehkan melintas," katanya, Selasa (4/5/2021).

Dia menambahkan, ada beberapa poin utama yang menjadi pembahasan yang sudah menjadi kesepakatan, di antaranya melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2021 sebelum hari lebaran. "Pada operasi itu menyediakan tiga jenis pos, yaitu Pos Penyekatan, Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan," ujarnya.

Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran 32,5 Jam

Terkait Pos Penyekatan ini, berarti tidak ada masyarakat dari daerah lain memasuki wilayah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran kecuali emergency atau darurat. "Pos tersebut akan didirikan oleh Polres Ciamis di Kalipucang jalur penghubung masuk ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah dari Jawa Barat bagian selatan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah Ulama di Ciamis...
Istigasah Ulama di Ciamis Soroti Tragedi KM 50
BAZNAS RI Anugerahkan...
BAZNAS RI Anugerahkan BAZNAS Ciamis sebagai Kabupaten Zakat
Serangan Jantung, Calon...
Serangan Jantung, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana Diana Putra Meninggal Dunia
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Ciamis, Punya Julukan Kota Manis
Cegah Sisi Negatif Dunia...
Cegah Sisi Negatif Dunia Digital, Santri di Ciamis Dapat Wawasan Cek Fakta Mandiri
Keberpihakan Kebijakan...
Keberpihakan Kebijakan Bupati Pangandaran untuk Penderes Kelapa
7 Tips Mudik Lebaran...
7 Tips Mudik Lebaran Sendirian bagi Perempuan, Biar Makin Aman dan Nyaman
Mengenal Microsleep...
Mengenal Microsleep saat Mudik, Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Kecelakaan Maut di Ciamis,...
Kecelakaan Maut di Ciamis, Berikut Nama-nama Korban Luka
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved