Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran 32,5 Jam dalam Seminggu Selama Ramadan
Kamis, 15 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana
A
A
A
PARIGI - Jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama bulan puasa adalah 32,5 jam dalam satu minggu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.
Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Surat Edaran yang diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)," katanya, Rabu (14/4/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.
Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Surat Edaran yang diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)," katanya, Rabu (14/4/2021).
Lihat Juga :