Jam Kerja ASN Pemkab Pangandaran 32,5 Jam dalam Seminggu Selama Ramadan

Kamis, 15 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Jam Kerja ASN Pemkab...
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana
A A A
PARIGI - Jumlah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama bulan puasa adalah 32,5 jam dalam satu minggu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menerbitkan Surat Edaran Nomor: 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, Surat Edaran yang diterbitkan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021.

Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Surat Edaran yang diterbitkan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)," katanya, Rabu (14/4/2021).

Kusdiana menambahkan, perlu penyesuaian jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi pegawai di Lingkungan Pemkab Pangandaran. "Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB," ucapnya.

Sedangkan jadwal jam untuk istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan jam pulang kantor pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jum'at, jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sedangkan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, dengan jam pulang kantor pukul 15.30 WIB.

"Bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan istrahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Sedangkan untuk hari Jum'at jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB denga jam istrahat pukul 11.30 WIB hingga puk 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Layanan yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," ucapnya.

Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pangandaran wajib memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing masing.

"Pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, harus mengatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," katanya.

Kriteria tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4108 seconds (0.1#10.140)