Bupati Pangandaran Berlakukan Sanksi pada Warga yang Enggan Divaksin
Senin, 27 September 2021 - 16:13 WIB
loading...
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata saat meninjau pelaksanaan vaksinasi (Doc. Humas Pemkab Pangandaran)
A
A
A
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata memberlakukan sanksi kepada warga yang enggan divaksin.
Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor : 443/2800-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi tertanggal (23/9/2021) lalu.
"Surat Edaran tersebut berdasarkan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesi tahun 44/2021," kata Jeje.
Jeje menambahkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun menolak divaksin tanpa alasan medis dikenakan sanksi administrasi.
"Alasan yang jelas seseorang tidak divaksin harus berdasarkan hasil medis," ujar Jeje.
Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor : 443/2800-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi tertanggal (23/9/2021) lalu.
"Surat Edaran tersebut berdasarkan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesi tahun 44/2021," kata Jeje.
Jeje menambahkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun menolak divaksin tanpa alasan medis dikenakan sanksi administrasi.
"Alasan yang jelas seseorang tidak divaksin harus berdasarkan hasil medis," ujar Jeje.
Lihat Juga :