Bupati Pangandaran Berlakukan Sanksi pada Warga yang Enggan Divaksin

Senin, 27 September 2021 - 16:13 WIB
loading...
Bupati Pangandaran Berlakukan Sanksi pada Warga yang Enggan Divaksin
Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata saat meninjau pelaksanaan vaksinasi (Doc. Humas Pemkab Pangandaran)
A A A
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata memberlakukan sanksi kepada warga yang enggan divaksin.

Sanksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor : 443/2800-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi tertanggal (23/9/2021) lalu.

"Surat Edaran tersebut berdasarkan tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesi tahun 44/2021," kata Jeje.

Jeje menambahkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 namun menolak divaksin tanpa alasan medis dikenakan sanksi administrasi.

"Alasan yang jelas seseorang tidak divaksin harus berdasarkan hasil medis," ujar Jeje.

Sanksi administrasi yang akan dikenakan di antaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial (bansos) dan hibah. "Selain itu juga ada sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi," ucapnya.

Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, diberikan sanksi sesuai ketentuan berdasarkan undang-undang wabah penyakit menular.

"Tetapi bagi warga yang memiliki penyakit dan berisiko jika dilakukan vaksin, maka ada toleransi dan harus dibuktikan dengan surat keterangan," tuturnya.

Surat Edaran itu sudah disebar ke 93 Desa yang ada di 10 Kecamatan untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan.

Melalui SE Bupati tersebut, diharapkan bisa menjadi salah satu upaya Pemkab Pangandaran mendongkrak partisipasi vaksinasi dan meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity).
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)