Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah di Lubuklinggau

Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:13 WIB
loading...
Manager Kimia Farma Tersangka Antigen Bekas Bangun Rumah Mewah di Lubuklinggau
Manager Kimia Farma di Bandara Kualanamu yang jadi tersangka kasus antigen bekas, Picandi Mosko atau PM (45) sedang membangun rumah mewah di Lubuklinggau, Sumsel. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Manager Kimia Farma di Bandara Kualanamu , Deli Serdang, Sumut yang jadi tersangka kasus antigen bekas , Picandi Mosko atau PM (45) ternyata sedang membangun rumah mewah di Lubuklinggau , Sumsel.

Baca juga: Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong

Rumah baru Picandi Mosko yang saat ini masih dalam proses pengerjaan tersebut dibangun tepat di depan rumah lamanya di Jalan Merbau RT 7 Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk. Saat ini, para pekerja bangunan tak lagi bekerja karena diminta berhenti oleh kerabat Picandi Mosko.

Baca juga: Tersangka Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Duit Rp1,8 Miliar

Antoni, seorang pekerja bangunan rumah mewah tersebut menuturkan, pada hari Rabu 28 April 2021 mereka masih bekerja seperti biasa. "Namun pada Kamis 29 April 2021 pagi saat kami datang, Nenek (kerabat Picandi) mengatakan tidak usah kerja, atau istirahat dulu," katanya dikutip Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Warga Lubuklinggau

"Berenti dulu kerja karena ada kerabat Picandi yang sakit di Padang. Kami sebenarnya mau ambil alat-alat tukang, tapi pagar di kunci," imbuhnya.

Hal senada dijelaskan pekerja lainnya, Cecep yang juga hendak mengambil alat-alat pertukangan karena hendak mudik ke Purwakarta, Jawa Barat. "Ini kami tidak bisa ambil alat-alat yang ada di dalam," tambahnya.



Antoni dan Cecep sudah dua minggu membuat profile interior dan eksterior rumah yang sedang dibangun Picandi. "Kalau soal pembayaran biasanya ditransfer, pengerjaan profile sudah hampir selesai. Tapi kalau bangunannya memang belum," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4003 seconds (0.1#10.140)