Tersangka Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Duit Rp1,8 Miliar
Jum'at, 30 April 2021 - 22:41 WIB
loading...
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menginterogasi tersangka PM yang merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan di Mapolda Sumut. Foto/Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus
A
A
A
MEDAN - Tersangka kasus penggunaan rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu , Deli Serdang, Sumut meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar.
Baca juga: Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong
Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah seorang tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.
Baca juga: Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Warga Lubuklinggau
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan, praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Baca juga: Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong
Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah seorang tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma.
Baca juga: Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Warga Lubuklinggau
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra mengungkapkan, praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Lihat Juga :