Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong

Jum'at, 30 April 2021 - 22:02 WIB
loading...
Rumah Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Sudah 2 Hari Kosong
Rumah tersangka swab antigen bekas, Picandi Mosko di Griya Pasar Ikan, Simpang Periuk, Lubuklinggau Selatan II, Sumatera Selatan sudah dua hari kosong. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Warga Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau , Sumatera Selatan mendadak heboh dan tidak menyangka, jika Picandi Mosko (45) tetangga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca juga: Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Warga Lubuklinggau

Diketahui, Picandi Mosko merupakan manager Kimia Farma yang menjadi tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Baca juga: Miris, Alat Rapid Test Antigen untuk Ambil Cairan Hidung di Bandara Kualanamu Digunakan Berulangkali

Ketua RT 7 Kelurahan Simpang Periuk, Muslimin menjelaskan, ia juga mendapatkan laporan dari tetangga kalau rumah PM sepi. “Katanya mereke pergi ke Padang, karena ada keluarga sakit sejak dua hari lalu,” katanya.

Muslimin juga menjelaskan bahwa PM sudah lama menetap di Griya Pasar Ikan, yakni sejak 2011. "Dia memang mengaku kerja di Kimia Farma, namun di daerah Medan dan Pekanbaru,” jelasnya.

Sedangkan untuk informasi terkait PM ditangkap polisi, Muslimin mengaku mendapatkan kabar ini dari masyarakat.

“Awalnya ada warga tanya, saya bilang belum tahu. Kemudian ada lagi warga yang menginfokan sehingga ia mengetahui dengan jelas kabar itu,” katanya

Pertama dapat kabar sempat kaget, pasalnya pergaulan sehari-hari yang bersangkutan biasa biasa saja. Kalau sedang pulang, ya aktif bersama dengan warga, dalam setiap kegiatan,” katanya.

Selain itu juga dijelaskan Muslimin, bahwa PM sudah lama menetap di Griya Pasar Ikan. Termasuk yang awal tinggal di sini. “Untuk berapa lama beliau bekerja di Medan, saya tidak tahu,” jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6571 seconds (0.1#10.140)