Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Warga Lubuklinggau

Jum'at, 30 April 2021 - 18:32 WIB
loading...
Manager Kimia Farma Tersangka Kasus Antigen Bekas Ternyata Warga Lubuklinggau
Picandi Mosko (45), manager Kimia Farma, tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu ternyata warga Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau Sumsel. Foto SINDOnews
A A A
LUBUKLINGGAU - Picandi Mosko (45), manager Kimia Farma, tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu ternyata warga Griya Pasar Ikan, Jalan Lohan No. A.14-15, RT.7, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau Sumsel.

Dan saat ini diketahui tersangka Picandi Mosko sedang membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Dan ruma tersebut saat ini sedang proses pengerjaan, yang berada di Jalan Merbau RT.7 Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Periuk. Para pekerja bangunan pun berhenti melakukan pekerjaan karena diminta berhenti oleh kerabat Picandi.

Menurut Antoni, salah seorang pekerja bangunan rumah tersangka, mereka pada hari Rabu (28/4/2021) masih bekerja, Kamis (29/4/2021) pagi saat kami datang, Nenek (kerabat Picandi, red) mengatakan tidak usah kerja, atau istirahat dulu. “Berhenti dulu kerja karena ada kerabat Picandi yang sakit di Padang. Kami sebenarnya mau ambil alat-alat tukang, tapi pagar di kunci,” katanya.

Senada dijelaskan pekerja lainnya Cecep, ia juga hendak mengambil alat-alat pertukangan karena hendak mudik ke Purwakarta, Jawa Barat. “Kami tidak bisa ambil,” tambahnya.Bac juga: Gak Pake Babibu Lagi, Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Tes Kualanamu

Diketahui bahwa Antoni dan Cecep sudah dua minggu membuat profile interior dan eksterior rumah yang sedang dibangun Picandi. “Kalau soal pembayaran biasanya ditransfer, pengerjaan profile sudah hampir selesai. Tapi kalau bangunannya memang belum,” jelasnya.

Keduanya juga tidak mengetahui kalau Picandi Mosko saat ini ditangkap bersama rekan-rekannya oleh petugas Polda Sumatera Utara dalam kasus penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Adapaun para tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Picandi M (45), manager Kimia Farma, warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan Blok A No. 14-15 Kel. Simpang Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuklinggau

2. DJ (20), warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

3. R (19), kurir yang membawa cutton buds bekas untuk rapid test antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma, warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas

4. M (30), tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini, warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas , berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik

5. R (21), Warga Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas , tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4528 seconds (0.1#10.140)