Ini Penampakan Bandar Ratusan Ribu Pil Koplo Jaringan Lapas Madiun
loading...
A
A
A
BLITAR - Peredaran pil koplo jenis dobel L yang diduga dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Madiun dibongkar di Blitar. Dari tangan FW (27) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar yang diringkus di rumahnya, petugas menyita 229 ribu butir dobel L.
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Koplo Berbungkus Permen, Warga Blitar Diringkus
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan menegaskan, penyelidikan kasus pil koplo yang diduga melibatkan jaringan napi lapas tersebut masih terus dikembangkan.
Baca juga: Akali Petugas Rutan Medaeng, Tiga Tahanan Ini Sembunyikan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel
Dalam kasus ini pelaku FW dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. "Saat ini penyelidikan masih kita kembangkan," ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi. Ratusan ribu dobel L itu ditempatkan di dalam botol. Ada sebanyak 229 botol yang berada dalam tiga kardus. Selain dobel L, petugas juga menemukan satu strip obat yang diduga pil koplo jenis lain."Dari hasil penyidikan diduga berasal dari jaringan LP Madiun," imbuhnya.
Satu strip berisi 10 butir riklona dan 2 butir clonazepam. Satu unit perangkat sablon, satu kaleng berisi tinta sablon, satu buku tabungan atas nama FW dan satu unit ponsel, juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Menurut Supriyadi, FW kategori pengedar besar atau bandar yang mana mengaku baru berjalan setahun.
Semua barang haram tersebut diduga berasal dari kiriman BD, yakni napi Lapas Madiun yang saat ini masih diselidiki. Agar bisnis haramnya berjalan aman, FW menerapkan sistem ranjau, yakni meninggalkan barang di suatu tempat yang disepakati, lalu pembeli mengambilnya sendiri. "Pelanggan pelaku ada di wilayah Blitar dan Tulungagung," terang Supriyadi.
Baca juga: Edarkan Ribuan Pil Koplo Berbungkus Permen, Warga Blitar Diringkus
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan menegaskan, penyelidikan kasus pil koplo yang diduga melibatkan jaringan napi lapas tersebut masih terus dikembangkan.
Baca juga: Akali Petugas Rutan Medaeng, Tiga Tahanan Ini Sembunyikan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel
Dalam kasus ini pelaku FW dijerat dengan UU Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. "Saat ini penyelidikan masih kita kembangkan," ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Staf Humas Polres Blitar Kota Aipda Supriyadi. Ratusan ribu dobel L itu ditempatkan di dalam botol. Ada sebanyak 229 botol yang berada dalam tiga kardus. Selain dobel L, petugas juga menemukan satu strip obat yang diduga pil koplo jenis lain."Dari hasil penyidikan diduga berasal dari jaringan LP Madiun," imbuhnya.
Satu strip berisi 10 butir riklona dan 2 butir clonazepam. Satu unit perangkat sablon, satu kaleng berisi tinta sablon, satu buku tabungan atas nama FW dan satu unit ponsel, juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Menurut Supriyadi, FW kategori pengedar besar atau bandar yang mana mengaku baru berjalan setahun.
Semua barang haram tersebut diduga berasal dari kiriman BD, yakni napi Lapas Madiun yang saat ini masih diselidiki. Agar bisnis haramnya berjalan aman, FW menerapkan sistem ranjau, yakni meninggalkan barang di suatu tempat yang disepakati, lalu pembeli mengambilnya sendiri. "Pelanggan pelaku ada di wilayah Blitar dan Tulungagung," terang Supriyadi.
(shf)